Krjogja.com - BANTUL - Dampak penutuan TPST Piyungan Kabupaten Bantul dirasakan masyarakat secara luas. Perlu diantisipasi pula warga membuang sampah di sungai yang sudah pasti merugikan warga Bantul sebagai wilayah muara sungai. Sementara Sat Pol PP Bantul bakal mengintensifkan patroli meminimalisir warga membuang sampah di sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho ST MSc, Rabu (26/7/2023) mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah meningkatkan pengawasan di bantaran sungai di Bantul. "Ketika tidak ada tempat pembuangan sampah, sungai bisa jadi sasaran untuk membuang sampah," ujarnya.
Ari mengatakan dengan kondisi sekarang ini, pihaknya bakal bekerjasama dengan kapanewon, kalurahan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kemungkinkan warga membuang sampah ke sungai-sungai.
Sementara Sekretaris Komisi A, DPRD Bantul, Jumakir mendesak, Satpol PP Pemkab Bantul meningkatkan pengawasan masyarakat jangan sampai membuang sampah ke sungai. Karena dampaknya akan mencemari sungai dan ekosistemnya.
"Kita minta Satpol PP meningkatkan patroli mengawasi warga yang sembarangan membuang sampah ke sungai," ujar Politisi PPP tersebut.
Jumakir menegaskan, Bantul sebagai daerah hilir akan menjadi wilayah terdampak sampah dari aliran sungai Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
"Keberadaan sampah di sungai jelas akan merusak ekosistem sungai. Masyarakat di bantaran sungai akan terdampak. Sampah yang sampai ke laut tentu akan mengganggu pariwisata pantai di Bantul," jelasnya. (Roy)