Racikan Miras Berujung Maut, Babon Disel

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:06 WIB
Tersangka diamankan di Polsek Jetis bersama barang buktinya (Judiman)
Tersangka diamankan di Polsek Jetis bersama barang buktinya (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Pria berinisial AW alias Babon ( 27) warga Kowang Puton, Trimulyo Jetis Bantul digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Imogiri dari persembunyiannya di Cikopo Tangerang Banten Jawa Barat. Babon diketahui bersembunyi dan sempat masukdalam daftar pencarian orang (DPO).


Babon meramu minuman keras atau oplosan yang mengakibatkan 3 pembelinya tewas dan seorang opname selama 5 hari di rumah sakit, setelah minum minuman oplosan buatan AW.


Kasi Humas Polres Bantul Ipda I Nengah Jeffry Prana Widnyana didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana, Rabu ( 15/3), korban yang tewas karena minum minuman oplosan dari AW, M Ikhsan ( 23) warga Kowang Puton, Daniel ( 24) warga Kowang Puton, Ida Rusmanto (49) warga Payaman Imogiri dan Kasihono (42) warga Kowang Puton opname 5 hari di rumah sakit.


 


[crosslink_1]


"Pertengahan Oktober 2022 di rumah warga Kowang Puton yang ada hajatan para korban minum minuman oplosan yang dibeli dari AW. Dua hari kemudian 4 korban perutnya kesakitan dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi 3 korban masing- masing M Ikhsan, Daniel dan Ida Rusmanto nyawanya tidak bisa diselamatkan, sedang Kasihan selamat tetapi harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 5 hari," ungkap Ipda I Nengah Jeffry Prana Widnyana didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana.


Dengan kejadian tersebut, petugas Polsek Jetis melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi dan gelar. Hasilnya menentukan kasus tersebut bersumber dari minuman oplosan yang diramu oleh AW dan AW dinyatakan sebagai tersangka. Tetapi ketika akan dilakukan penangkapan WA telah kabur dan menjadi buron atau daftar pencarian orang.


Akhirnya setelah menjadi buron Polisi selama sekitar 6 bulan, Minggu (12/3) WA ditemukan di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang Banten. Sekarang tersangka diamankan di Polsek Jetis bersama barang bukti yang telah dikumpulkan petugas Polsek Jetis, sejumlah botol dan drigen yang masih ada sisanya minuman oplosan beralkhohol. Dengan kasus tersebut, tersangk bisa dijerat pasal 204 ayat (1), ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (Jdm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X