Merasa Tertipu Membeli Tanah di Lahan Sengketa, Pembeli Lapor Polisi

Photo Author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 22:17 WIB
Restu Jatmiko didampingi kuasa hukum setelah melaporkan kasus yang dialaminya di Polres Bantul.
Restu Jatmiko didampingi kuasa hukum setelah melaporkan kasus yang dialaminya di Polres Bantul.

Krjogja.com - BANTUL - Restu Jatmiko (58) warga Kuwiran Babadan Bantul menjadi korban dugaan penipuan transaksi jual beli tanah. Tanpa ia sadari ternyata tanah yang hendak ia beli merupakan lahan sengketa. Akibat kasus ini, karyawan swasta tersebut mengalami kerugian ratusan juta rupiah.


Peristiwa ini bermula saat Restu hendak membeli tanah dan bangunan di Kalipakis Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Ia membeli lahan tersebut dari pria warga Iroyudan Guwosari Pajangan Bantul berinisial Tr.


Untuk meyakinkan Restu, Tr menunjukkan tanah atas nama Almarhum Sudarusman serta surat perjanjian perikatan jual beli. Restu kala itu percaya jika lahan itu milik Tr sehingga tanpa ragu sepakat membeli tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp 585.000.000 dan pembayaran dilakukan secara transfer dua tahap ke rekening milik Ul.


“Namun ternyata obyek yang telah dibeli oleh klien kami itu kenyataanya masih milik Almarhum Sudarusman. Ternyata Tr dan Ul tidak melakukan pembayaran pelunasan obyek tersebut kepada pemilik tanah,” kata kuasa hukum Restu, Fransiska Maharani SH MH dari Maharani low Office usai melaporkan perkara ini di Polres Bantu, Jumat (10/03/2023).


Selama ini ternyata Tr hanya melakukan DP saja sebesar Rp 430.000.000 dari harga Rp 4.430.000.000. Dengan demikian Tr masih kurang melakukan kewajiban pembayaran sebesar Rp 4.000.000.000.


Bahkan perkara ini sempat digugat secara perdata oleh pihak ahli waris Almarhum Sudarusman terhadap Tr di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Berdasarkan putusan pengadilan Tr dihukum untuk melunasi paling lambat 30 september 2022 dan apabila tanggal tersebut tidak dilunasi maka ia harus mengembalikan obyek kepada ahli waris Sudarusman.


Pasca putusan tersebut Tr dan Ul kemudian memperkenalkan Restu kepada Lu yang mengaku akan membayar lunas tanah tersebut kepada ahli waris Sudarusman. Lu bahkan mengaku mengambil alih aset dan bakal menyelesaikan pembayaran.


Lu menawarkan aset rumah kapling di objek tersebut dengan rencana akan dibangun rumah dua lantai dengan tipe 45 dua seharga Rp 600.000.000. Atas tawaran tersebut Restu sepakat membeli obyek tersebut dan telah membayar Rp 260.000.000.


“Namun pada kenyataan, hingga saat ini Tr dan Lu tidak melakukan pelunasan terhadap ahli waris Almarhum Sudarusman. Pihak ahli waris sudah mengajukan eksekusi yang isinya bahwa tanah dan bangunan tersebut saat ini sudah kembali menjadi milik ahli waris Sudarusman,” ungkapnya.


Merasa ditipu, Restu meminta haknya kembali. Tiga orang yakni Tr, Ul dan Lu dilaporkan karena dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X