Krjogja.com - BANTUL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN ) bersama mitra kerja Komisi II DPR RI kembali menyelenggarakan sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/ BPN Tahun 2023. Untuk kali ini digelar di Joglo Yoso Palbapang Bantul , Kamis ( 23/2).
Dengan menghadirkan nara sumber Anggota Komisi II DPR RI H Sukamto SH didampingi Kepala Kantor BPN Bantul, Iskandar Subagya SH MHum, serta A Fithoni Futhaki , tenaga ahli anggota Komisi II DPR RI sebagai moderator. Kegiatan tersebut dibuka oleh H Sukamto dengan pemukulan gong dilanjutkan penyerahan sertifikat kepada 5 orang penerima sertifikat tanah.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN DIY, Dra Erni Woro Supihatini selaku penyelenggara mengungkapkan, kegiatan ini merupakan lanjutan tahun 2021 yang sudah berhasil menyelenggarakan 58 kali kegiatan di hampir seluruh provinsi di Indonesia dan mendapat sambuatan baik dari berbagai kalangan masyarakat. "Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program strategis yang sedang dijalankan Kementerian ATR/ BPN , sehingga terjadi diseminasi informasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 100 orang peserta yang berasal dari unsur masyarakat Bantul. Sosialisasi sehari ini diselenggaraka dengan menggunakan DIPA Kementerian ATR/ BPN Tahun Anggaran 2023.
[crosslink_1]
H Sukamto berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini permasalahan atau program- program yang terkait dengan sertifikasi tanah hendaknya segera diselesaikan."Seperti penyelesaian tanah tutupan di Parangtritis, hendaknya bisa segera diselesaikan," papar H Sukamto.
Sukamto sebagai wakil rakyat juga ingin mengetahui ada berapa banyak masalah persertifikatan di Bantul yang belum selesai. Karena masih ada surat yang dikirim ke Komisi II DPR RI maupun ke Kementerian ATR/ BPN tentang keluhan sertifikasi.
Sukamto berharap berharap penyelesaian sertifikat tanah bisa selesai sesuai target yang tahun 2024 semua pensertifikatan di Indonesia sudah selesai. Sedangkan saat ini sudah tahun 2023 , tinggal 1 tahun untuk penyelesaian sertifikat tanah. Ditegaskan, sekarang beaya untuk sertifikasi tanah gratis, paling hanya beaya patok Rp 150.000. "Kalau ada warga diminta uang yang nilainya jutaan rupiah di tingkat pamong jangan lupa minta kuitansi atau tanda bayar dan laporkan kepada yang berwajib," tegasnya. (Jdm).