Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Knalpot

Photo Author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:26 WIB
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Penggunaan Knalpot Blombongan. (Foto : Judiman)
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Penggunaan Knalpot Blombongan. (Foto : Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Jajaran Satlantas Polres Bantul menggalakkan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan. Operasi dilakukan pada pagi, siang, maupun malam hari dengan tidak menentukan tempat operasinya. Sehingga bisa jalur wisata, di jalur lingkar selatan maupun di jalur umum lainnya.


Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STrK SIK MM didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Bantul Iptu Anas Sidiq SPsi, Jumat (27/01/2023) menjelaskan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY. Juga menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.


"Karena itu pada Januari hingga Februari 2023 ini operasi penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan akan lebih digencarkan," ungkap Anas.


Bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring operasi tidak ditilang, tetapi ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP). Yakni ditahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau boleh kendaraannya yang ditahan.


Selanjutnya pemilik boleh mengambil surat- surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot yang SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lainnya, seperti spion, plat nomor sesuai standar atau aturan. Sedangkan knalpot yang blombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.


Saat ini sudah ada ratusan knalpot blombongan yang diamankan. Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X