Krjogja.com - BANTUL - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) di Polres Bantul hingga kini masih diberlakukan untuk menjalani vaksinasi Covid -19 1,2,3 dan 4 serta booster bagi yang belum.
Menurut Kasi Dokkes Polres Bantul, dr Ida Wahyuningsih Rabu (18/1) setiap harinya ada sekitar 30 hingga 35 orang yang menjalani vaksin, 1,2,3 maupun 4. Juga suntik booster bagi yang belum. Pelayanan vaksin dan booster di Polres Bantul setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 11.30.
"Stok vaksin di Polres Bantul selalu ada, karena setiap habis langsung minta ke Dinkes," jelas dr Ida.
Sementera terpisah, Kabid Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantul, dr Sri Joko Wahyu Santoso, atau dr Oky mengemukakan, akhir tahun 2022 Presiden Jokowi telah menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), tetapi karena di Bantul masih ada warga yang terpapar Covid , walaupun hanya jumlah kecil, tetapi yang jelas Coviid- 19 masih belum tuntas.
"Sehingga kami imbau semua masyarakat Bantul agar tetap waspada. Pakailah masker, tetap mematuhi protokol kesehatan dan membiasakan hidup bersih," ungkap dr Oky.
Untuk pelayanan suntik vaksin maupun booster di Dinkes Bantul sudah tidak melayani, karena untuk pelayanan suntik vaksin dan booster sudah diserahkan kepada Puskesmas di seluruh Bantul. "Jadi silahkan yang belum vaksin maupun booster untuk suntik vaksin dan booster di Puskesmas setempat," tambahnya.
Menurut dr Oky, di akhir 2021 di Indonesia terdapat 64.000 kasus Covid. Tetapi setelah digalakkan vaksinasi dan booster, akhir 2022 kasus covid di Indonesia tinggal 10.000 kasus, sehingga pemerintah lewat Presiden Joko menghapus pemberlakuan PPKM. (Jdm)