Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Tewas, Mahasiswi Asal Bima Ditangkap Polisi

Photo Author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:34 WIB
Mahasiswa pelaku diapit petugas ketika diamankan di Polres Bantul (Foto: Judiman)
Mahasiswa pelaku diapit petugas ketika diamankan di Polres Bantul (Foto: Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Mahasiswi berinisial WLR (19) asal Bima NTB, diamankan di Mapolsek Sewon Bantul, karena diduga melakukan pembuangan bayi hasil hubungan gelap yang baru saja dilahirkan hingga kemudian meninggal dunia.


Menurut Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH didampingi Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffri, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023) , pelaku merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dan selama ini tinggal di rumah kos wilayah Kapanewon Sewon Bantul.


Kasusnya berawal, pelaku melahirkan bayi perempuan pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 04.00 pagi di kamar mandi seorang diri , tanpa bantuan orang lain. Setelah lahir, bayinya sempat menangis satu kali tangisan selanjutnya terdiam.


Karena panik, pelaku keluar kamar mengambil gunting untuk memotong tali pusar, serta tas plastik dan kain hitam dari dapur yang digunakan untuk membungkus bayi yang sudah tak bernyawa dan dibuang di tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasentanya dibuang di kloset.


Baca Juga


Lokasi 4 Persimpangan ETLE di Yogya, Langgar Marka Jalan Terbanyak


Tim Dosen Sekolah Vokasi UGM Hilirisasi Produk Penelitian 'e-SIMKAGA'


Setelah membuang mayat bayi, pelaku membersihkan badan dan mencuci pakaiannya, kemudian masuk kamar untuk istirahat. Hari Rabu (28/1) itu juga pukul 11.00 pelaku keluar kamar dan pergi ke Malioboro melihat pawai. Dari Malioboro pulangnya ke rumah kos teman se-daerahnya di wilayah Sleman dengan seorang teman.


Keesokan harinya, seorang pemulung mengais sampah di depan kos tersangka menemukan bungkusan berisi mayat bayi yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sewon.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuang mayat bayi. "Akhirnya Tim Unit Reskrim kami berhasil menangkap pelaku yang ternyata seorang mahasiswi asal NTB di rumah kosnya.


Di depan petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu dan takut kepada orang tua dan teman-temannya karena sudah mengandung 8 bulan hasil hubungan gelap dengan temannya atau pacarnya yang sekarang berada di daerah asalnya.
Kompol Suyanto menjelaskan, karena perbuatannya itu, pelaku dapat dihukum penjara selama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 Ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP. (Jdm).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X