Pekerjaan Tidak Tepat Waktu, Pembangunan RD Wakil Bupati Kena Denda

Photo Author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:37 WIB
Penyempurnaan pembangunan RD Wakil Bupati Bantul sedang dikebut karena segera diresmikan  (foto: judiman)
Penyempurnaan pembangunan RD Wakil Bupati Bantul sedang dikebut karena segera diresmikan (foto: judiman)

BANTUL - Proses pembangunan Rumah Dinas  (RD) Wakil Bupati Bantul yang lokasinya di Jln Jenderal Soedirman Bantul Kota tidak bisa tepat waktu, sehingga pihak penyedia jasa atau rekanan dikenakan denda (liquidated demages).

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum , Perumahan dan Kawasan Permukiman  (DPU- PKP) Bantul Aris Suharyanta SSos MM didampingi Kabid Cipta Karya Suprapto ST MLing dan SKS Gedung Heru , Jumat (6/1/2023) membenarkan tentang keterlambatan batas waktu pembangunan RD Wakil Bupati Bantul tersebut.

 

Menurut Aris, proses denda sudah melalui mekanisme, diawali dengan evaluasi pemberian masukan , diantaranya dengan langkah- langkah menambah tenaga kerja, menambah jam kerja maupun memperlancar droping material.

 

Kemudian ada surat peringat 1 dan surat peringatan 2, maupun rapat pembuktian keterlambatan atau 'Show Cause Meeting'  (SCM) . 

 

" Evaluasi dan masukan- masukan itu juga sudah dilakukan oleh penyedia jasa,'' papar Aris.

 

Dijelaskan pembangunan RD Wakil Bupati Bantul tersebut dianggarkan dengan APBD Bantul reguler 2022 senilai Rp 4.429.305.000.

 

Sesuai surat perjanjian kontak (SPK) pekerjaan dimulai 2 September 2022 sampai 20 Desember 2022, tetapi mengalami keterlambatan sehingga baru selesai 26 Desember 2022. Sedangkan masa pemeliharaan selama 180 atau sampai Juni 2023.

 

Karena keterlambatan tersebut pihak rekanan yakni PT Slm dikenakan denda sebesar 1/1.000 x nilai tender x hari keterlambatan.

 

"Sekarang penyempurnaanya, termasuk pengadaan dan penataan  tanaman sedang dikebut, karena rencananya 12 Januari 2023 bangunan RD Wakil Bupati Bantul akan diresmikan," ungkap Kepala DPU Bantul.

 

Dijelaskan pula, alasan keterlambatan memang waktu pelaksanaan pekerjaan sangat terbatas. idealnya 180 hari tetapi alokasinya hanya 105 hari. Karena ada proses tender ulang.

 

Alasan lain , pada saat penandatangan kontrak di lokasi pembangunan masih ada bangunan lama untuk dilakukan pembongkaran dan menyerahkan hasil lelang material yang ada nilai ekonominya ke bidang aset Pemkab Bantul. (Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X