Krjogja.com - BANTUL - Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam penetapannya pemerintah melibatkan para pekerja / buruh melalui Serikat Pekerja / Buruh dan Pengusaha Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan supaya para pekerja mendapatkan upah sebagai penghasilan yang layak.
"Bahwa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar 13 persen berdasarkan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi disamping juga menggunakan PP 36 No. 2021 tentang pengupahan," demikian disampaikan oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Bantul Heri Purwanto kepada awak media Rabu (9/11/2022) di Seketariat DPC SPN Bantul.
Dalam PP, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan. Apalagi pasca kenaikan harga BBM daya beli buruh cukup terpukul. Harga-harga pangan dan ongkos transportasi pun naik, sementara upah tidak naik. Bahwa dampak kenaikan harga BBM mengakibatkan inflasi melambung, harga-harga barang naik, hal ini menyulitkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Bantul Heri Purwanto terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, DPC SPN menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM. Kenaikan BBM dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat yang sekarang ini sudah turun 30 %. "Dengan dinaikkannya harga BBM, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 %. Di sisi lain, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan bahwa pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021.
"Walaupun menuntut kenaikan UMP DIY Tahun 2023 namun secara umum DPC SPN Kabupaten Bantul tetap berkomitmen untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas di Bantul agar tetap aman dan kondusif," pungkas Heri Purwanto.(*)