Tumpas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi

Photo Author
- Jumat, 11 November 2022 | 19:25 WIB
  Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bae Cukai Yogyakarta,  Bimo Adisaputro memberikan sosialisasi (Sukro Riyadi)
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bae Cukai Yogyakarta, Bimo Adisaputro memberikan sosialisasi (Sukro Riyadi)

Krjogja.com - BANTUL - Kantor Bea Cukai Yogyakarta berupaya memerangi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di pasaran. Langkah strategispun ditempuh, mulai operasi dilapangan, koordinasi demean instansi terkait sampai mengedukasi pedagang. Meski secara persentase, peredaran rokok tanpa cukai di DIY tidak signifikan.


"Untuk peredaran rokok ilegal di Provinsi DIY itu, sebenarnya kami sudah bekerjasama dengan UGM melaksanakan survei peredaran rokok ilegal. Kalau secara nasional itu mengalami kenaikan. Tapi untuk DIY sendiri kisarannya sangat rendah," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bae Cukai Yogyakarta, Bimo Adisaputro disela penutupan pelatihan yang digelar DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY-Disperindag DIY di Dlingo Bantul. Dalam acara itu juga hadiri Ketua DPD Asosisiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY Sukro Nur Harjono, Ketua DPC APTI Bantul, Muhammad Samsul Malik.


Bimo mengatakan, sebenarnya khusus DIY bukan wilayah pemasaran rokok ilegal. Tetapi sebatas daerah perlintasan, karena produksi rokok ilegal mayoritas di wilayah pesisir utara Jawa, serta di Jawa bagian Timur. "Sedang pasaran utama rokok ilegal tersebut diluar Jawa, hanya saja mungkin ada bocoran dari distribusi dan kemudian beredar di Yogyakarta," jelasnya. 


 


Namun secara persentase masih dibawah satu persen. Selain itu kata Bimo, merujuk hasil penindakan dilapangan sebenarnya tidak terlalu signifikan. "Tapi kalau untuk besaran jumlahnya sekitar ribuan batang," jelasnya. Sedang pencegahannya dengan operasi mandiri yang hampir setiap bulan dilakukan. Termasuk bekerjasama atau bersinergi dengan Satpol PP di masing-masing kabupaten, Kota di DIY.


Meski operasi terus digencarkan, dipasaran tetap saja masih ditemui. Misalnya petugas menemui berapa bungkus rokok tanpa cukai. Karena itu, edukasi bagi pedagang dan penegakan aturan harus dilaksanakan. Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa untuk kegiatan edukasi ke masyarakat baik itu sosialisasi konvensional, atau lewat media elektronik.


Sementara dalam penutupan pelatihan, Bimo dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta memberi materi diantaranya terkait rokok ilegal, ciri rokok legal, dan sanksi hukum bagi pelanggar. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X