BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul belum mewacanakan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas, instansi terkait. Sedang anggaran sejauh ini masih difokuskan untuk menjalankan program yang menyentuh masyarakat langsung.
"Hngga saat ini belum ada rencana pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas atau operasional bupati dan wakil bupati," ujar Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo disela membuka apel kendaraan dinas di Lapangan Trirenggo, Kabupaten Bantul, Senin (7/11/2022).
Joko Purnomo mengatakan, belum adanya rencana membeli mobil listrik karena dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya, kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk dimanfaatkan pengadaan mobil listrik. Kendati mobil dinas bupati dan wakil bupati Bantul lebih dari lima tahun.
"Anggaran yang ada kita fokuskan dulu untuk program yang langsung menyentuh masyarakat. Supaya masyarakat segera bangkit ekonominya setelah dihantam pandemi," ujar Joko.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
Jugo Noor Subarkah SE MSi mengatakan, salah satu hambatan pengadaan mobil listrik di Bantul terkendala kemampuan keuangan daerah. Selain itu, ketersedian mobil listrik dan batasan standar yang diterapkan untuk pengadaan mobil operasional dinas. Sehingga BPKPAD Bantul masih menunggu kebijakan lanjutan.
Sementara itu Ketua DPRD Bantul, H Hanung Raharjo ST mendukung Inpres dari Presiden Joko Widodo terkait mobil listrik untuk operasional dinas. Alasannya mobil listrik selain ramah lingkungan juga mampu menekan biaya operasional.
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan tersebut menilai pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas harus mempertimbangkan keuangan daerah khusus di Bantul.
Selain itu, harus dipikirkan juga jumlah produk mobil listrik di Indonesia. Termasuk harga mobil listrik yang saat ini ada masih sangat mahal dan untuk inden saja butuh waktu dua tahun.
Menurut Hanung, dibutuhkan aturan jelas terkait pengadaan mobil listrik. Misalnya terkait harga, karena sebab untuk mobil operasional dengan BBM juga ada batasan harganya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). (Roy)