Wabup Joko Purnomo Cek Mobil Dinas, Pengadaan Mobil Listrik Terganjal Anggaran

Photo Author
- Senin, 7 November 2022 | 13:47 WIB
Wakil Bupati Bantul,  Joko Purnomo cek kendaraan dinas di Lapangan Trirenggo.   (foto: sukro riyadi)
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo cek kendaraan dinas di Lapangan Trirenggo. (foto: sukro riyadi)

BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul belum mewacanakan  pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas, instansi terkait. Sedang anggaran sejauh ini masih difokuskan untuk menjalankan program yang  menyentuh masyarakat langsung. 

 

"Hngga saat ini belum ada rencana  pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas atau operasional bupati dan wakil bupati," ujar Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo disela  membuka apel kendaraan dinas di Lapangan Trirenggo, Kabupaten Bantul, Senin (7/11/2022).

 

Joko Purnomo mengatakan,  belum adanya rencana membeli mobil listrik karena dipengaruhi banyak faktor.  Salah satunya,  kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk dimanfaatkan pengadaan mobil listrik.  Kendati mobil dinas bupati dan wakil bupati Bantul lebih dari lima tahun.

 

"Anggaran yang ada kita fokuskan dulu untuk program yang langsung menyentuh masyarakat. Supaya masyarakat segera bangkit ekonominya setelah dihantam pandemi," ujar Joko. 

 

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)  Kabupaten Bantul.

 

Jugo Noor Subarkah SE MSi mengatakan, salah satu hambatan pengadaan mobil listrik di Bantul terkendala kemampuan keuangan daerah. Selain itu, ketersedian mobil listrik dan batasan standar yang  diterapkan untuk pengadaan mobil operasional dinas. Sehingga BPKPAD Bantul masih menunggu kebijakan lanjutan.

 

Sementara itu Ketua DPRD Bantul, H Hanung Raharjo ST mendukung Inpres dari Presiden Joko Widodo terkait mobil listrik untuk operasional dinas. Alasannya mobil listrik selain ramah lingkungan juga mampu menekan biaya operasional.

 

Meski begitu,  politisi PDI Perjuangan tersebut menilai pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas harus  mempertimbangkan keuangan daerah khusus di Bantul.

 

Selain itu,  harus dipikirkan juga jumlah produk mobil listrik  di Indonesia. Termasuk  harga mobil listrik yang saat ini ada masih sangat mahal dan untuk inden saja butuh waktu dua tahun.

 

Menurut Hanung,  dibutuhkan aturan jelas terkait pengadaan mobil listrik.  Misalnya terkait  harga, karena sebab untuk mobil operasional dengan BBM juga ada batasan harganya. 

 

Sebelumnya, ‎Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).‎ (Roy)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X