Cegah Kecelakaan, Gencarkan Edukasi Pada Masyarakat

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:50 WIB
 Anggota Sat Lantas Polres Bantul memberikan edukasi kepada pengguna jalan. (Foto: Sukro R)
Anggota Sat Lantas Polres Bantul memberikan edukasi kepada pengguna jalan. (Foto: Sukro R)

Krjogja.com - BANTUL - Sebanyak 10.884 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi zebra progo 2022. Merujuk data Sat Lantas Polres Bantul, terhitung 3 sampai 15 Oktober 2022, terdapat 3.991 pelanggar terkena tindakan etle statis dan 63 etle mobile. Sedang 6830 pelanggar hanya diberi teguran.


Etle statis merupakan alat bantu tilang yang ditempatkan atau dipasang dititik strategis tertentu. Etle mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.


“Teguran sebagai bentuk peringatan dan kalau kembali melanggar maka bisa disanksi secara tegas,” ujar Kasat Lantas Polres Bantul Polda DIY, Iptu Fikri Kurniawan S.Trk, Rabu (19/10/2022).


Fikri menjelaskan, pelanggaran yang ditindak berdasarkan penglihatan kasat mata didominasi pengendara motor tidak memakai helm 1.265 pelanggar. Lainnya, kaca spion tidak lengkap, knalpot blombongan termasuk kondisi motor tidak sesuai pabrikan.


Sementara kasus kecelakaan lalu lintas selama operasi terjadi 89 kali, korban luka ringan 101 orang, luka berat 2 orang.


Fikri optimis, operasi rutin tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga tertib berlalu lintas. Salah satu tujuannya untuk menekan angka kecelakaan. Masyarakat diharapkan selalu tertib dan bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.


Kaposko Operasi Zebra Progo 2022, Iptu Maryono SH mengatakan, setelah evaluasi Sat Lantas Polres Bantul bakal meningkatkan kegiatan edukasi 'go to school'. Dasarnya kasus kecelakaan usia pelajar atau mahasiswa cukup.


"Bentuk pencegahan yang kami lakukan diantaranya, melaksanakan patroli daerah rawan kecelakaan maupun blue light patroli. Langkah tersebut sebagai bentuk pencegahan kecelakaan, balap liar maupun gangguan Kamtibmas lainnya," ujarnya.


Selain itu kata Maryono, penegakan hukum lebih tegas secara humanis kepada pelanggar lalu lintas. "Karena upaya penegakan hukum sebagai salah satu bentuk pencegahan kecelakaan. Kelalaian dalam berkendara yang diawali pelanggaran lalu lintas harus diminimalisir," ujarnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X