BANTUL KRJOGJA.com - Terkait kasus (dugaan) pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang peserta didik di SMA 1 Banguntapan Bantul, Gubernur DIY dan Bupati/Walikota se-DIY diminta segera melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan kinerja Kepala Dinas Pendidikan.
"Kasus penyelenggaraan pendidikan ini bertentangan dengan ideologi Pancasila," tegas Novitasari membacakan Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) kepada wartawan, Jumat (12/8) siang di Kantor Dria Manunggal, Sonosewu, Kasihan
Didampingi penggiat AMPPY lainnya Winarta SH, Setya Adi Purwanta, dan Triningtyas, dijelaskan pemaksaan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dalam hal-hal yang sebenarnya terkandung adanya hak bagi peserta didik untuk menentukan pilihannya sendiri dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, hukum, dan prinsip pendidikan yang memerdekakan manusia. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan ideologi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta penghargaan terhadap hak asasi manusia termasuk hak anak," tegasnya.
Ditegaskan dengan kesadaran penuh Negara Republik Indonesia ini hanya bisa diwujudkan, dibangun, dan dipertahankan dengan semangat persatuan bangsa di atas keberagaman. "Penyelenggara pendidikan bertugas menanamkan, menumbuhkan, dan mengembangkan karakter dan kehidupan bangsa yang berjiwa Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika kepada seluruh peserta didiknya,' tegas Novi. (Vin)