Konvoi Kelulusan Bawa Clurit, 17 Pelajar Diciduk

Photo Author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:11 WIB
17 pelajar pelaku konvoi sepeda motor bersenjata yang digelandang di Polres Bantul. (Foto : Judiman)
17 pelajar pelaku konvoi sepeda motor bersenjata yang digelandang di Polres Bantul. (Foto : Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas jajaran Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus kelompok pelajar SMA dari wilayah Kretek yang melakukan pesta kelulusan sekolah dengan konvoi sepeda motor dan membawa senjata tajam. Tetapi selain pesta kelulusan sekolah, kelompok pelajar tersebut juga bermaksud mengedrop ke SMA di wilayah Bambanglipuro.

Hingga Sabtu (21/05/2022) siang ada 17 pelajar yang diduga sebagai pelaku konvoi sepeda motor bersenjata tajam tersebut diciduk Polisi. Selain pelajar SMA dalam kelompok tersebut ada juga pelajar SMP kelas 2 yang ikut bergabung, bahkan pelajar SMP tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

Dari penangkapan 17 pelajar itu juga diamankan barang bukti 1 clurit, 1 ger sepeda motor yang diikatkan dengan sabuk, 8 unit sepeda motor dan 8 HP. Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha SIK MH penangkapan kelompok pelajar tersebut berawal Jumat (20/05/WIB) sekitar pukul 16.00 WIB ketika petugas membuka medsos melihat video yang sedang viral, yakni ada kelompok pelajar konvoi sepeda motor melaju di Jalan Bantul- Samas wilayah Bambanglipuro.

Dalam vedio tersebut terlihat mereka membawa senjata tajam dan memutar mutarkan sabuk yang ujungnya diikatkan benda tajam, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Melihat kondisi tersebut, petugas yang langsung dipimpin Archye Nevadha melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 17 pelajar dengan menciduk satu persatu di rumahnya.

"Sekarang mereka diamankan di Mapolres Bantul bersama barang buktinya," ungkap Archye.

Di depan penyidik mereka mengaku, ulah itu dipicu karena merasa dendam karena sekolahnya pernah didrop oleh kelompok pelajar SMA dari Bambanglipuro, maka dalam kesempatan pesta kelulusan sekolah, Jumat siang mereka ganti mengedrop ke SMA di Bambanglipuro.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku tersebut yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Yang terbukti dalam kasus ini akan tetap tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegas AKP Archye. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X