Pelanggaran Over Dimensi Masuk dalam Kejahatan Berlalu Lintas

Photo Author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 20:10 WIB
Kendaraan angkutan barang yang Over load ditegur petugas Polres Bantul. (Foto: Judiman)
Kendaraan angkutan barang yang Over load ditegur petugas Polres Bantul. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul menggalakkan edukasi dan sosialisasi tentang pelanggaran kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi SH MM didampingi Kanit Gakkum Iptu Maryanta, Rabu (2/2/2022) mengemukakan, kegiatan tersebut dilakukan di jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan barang.

"Over Diminsi adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan. Sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan," jelas AKP Gunawan.

Over Diminsi merupakan tindak pidana kejahatan lalu lintas sesuai pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yakni setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wlayah RI, membuat, merakit serta memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji, tipe sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dijelaskan, saat ini jajaran Satlantas Polres Bantul masih menggalakkan edukasi dan sosialisasi, serta pendataan karoseri atau bengkel. Edukasi dan sosialisasi juga digalakkan kepada asosiasi, perusahaan, pemberi jasa atau pemilik barang , operator jasa transportasi maupun sanksi dan komitmen kepatuhan terhadap pelarangan ODOL serta standar dimensi.

Kasatlantas menekankan, sosialisasi dan edukasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan tindaka. "Karena itu kami mengimbau kepada karoseri, pemilik kendaraan agar segera menghentikan jenis pelanggaran tersebut. Karena pelanggaran tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, merusak jalan dan merugikan negara," pungkas Kasat Lantas Polres Bantul. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X