BANTUl, KRjogja.com - Selama masa pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi terhadap perekonomian dan sosial, juga berpengaruh terhadap maraknya peredaran Narkotika, sehingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)Bantul harus semakin gigih untuk membentengi masyarakat Bantul dari ancaman Narkotika. Hal tersebut dikemukakan Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah SE MM pada Press Release akhir tahun 2021 di aula Kantor BNNK Bantul, Rabu (29/12).
Arfin menegaskan, situasi sulit selama pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah BNNK Bantul pemberantasan sindikat peredaran Narkotika di wilayah Bantul sebagai implementasi sisi 'Hard Power' dalam rangka 'War On Drugs' atau perang melawan Narkotika yang digaungkan oleh BNN RI. BNNK Bantul menggebrak diawal tahun 2021 dengan mengungkap sindikat peredaran sabu yang 2 tersangkanya dari luar Bantul, TKP nya di Sewon , dengan barang bukti 6,26 gram methamphetamine (sabhu).
Seiring dengan gencarnya pemberantasan, dalam upaya pendekatan 'Demand' dan 'Harm Reduction' BNNK Bantul melakukan pencegahan dan pemulihan atau rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahgunaan Narkotika. " Sampai dengan Desember 2021 jumlah Klien yang ditangani BNNK Bantul bersama rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat yang telah melaksanakan program rehabilitasi dengan menyentuh 37 orang klien dari target 25 klien," papar Arfin.
Dalam pelaksanaan program TAT, BNNK Bantul memproses 3 orang klien. Sedangkan layanan Klinik Pratama Abhipraja BNNK Bantul telah mengeluarkan sebanyak 40 dokumen Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan program rehabilitas bagi korban penyalahgunaan Narkoba, langkah-langkah yang dilakukan BNNK Bantul diantaranya meningkatan sebaran informasi program, meningkatkan komunikasi dan kerjasama juga meningkatkan kemampuan SDM. "Tahun 2021 BNNK Bantul juga menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama maupun MOU," pungkas Arfin. (Jdm)