Alasan Pingin Viral, Pemuda Ini Ngaku Dibacok Klithih

Photo Author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 17:45 WIB
Tersangka pembuat laporan palsu diamankan di Mapolres Bantul. FOTO ; KR- Judiman
Tersangka pembuat laporan palsu diamankan di Mapolres Bantul. FOTO ; KR- Judiman

BANTUL, KRjogja.com - Seorang lelaki pengangguran berinisial HEH (23) warga Semanu Gunungkidul Senin (27/12) malam sekitar pukul 23.30 bergegas datang ke Polsek Kasihan Bantul mengaku dirinya menjadi korban pembacokan kelompok pemuda jalanan atau klithih, sambil menunjukkan luka sayat pada lengan tangan kirinya.

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, HEH tidak dinyatakan sebagai korban penganiayaan, tetapi sebaliknya HEH dinyatakan sebagai tersangka oleh Polisi, karena laporannya tersebut adalah laporan palsu." Yang sebenarnya HEH melukai dirinya sendiri kemudian melapor ke Polisi mengaku jadi korban pembacokan kelompok klithih ,karena ia pingin viral di media sosial, tetapi malah kejeblos sendiri ke ruang berteralis besi," papar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat memberi keterangan kepada awak media Rabu (29/12).

Laporan palsu tersebut diawali HEH mengaku lewat Jln Bibis Kasihan didahului 3 pengendara sepeda motor, kemudian ketiga pengendara sepeda motor berbalik arah mendatangi HEH dan menyabetkan cluritnya mengenai lengan tangan kirinya yang mengakibatkan luka bacok. Setelah membacok pelaku kabur.

HEH sempat ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga dan melapor ke Polsek Kasihan. Tetapi dari penyelidikan Polisi, pada malam itu tidak terjadi gangguan keamanan di Jln Bibis.

Akhirnya HEH mengaku kalau laporan yang disampaikan itu palsu. Sedangkan luka pada lengan tangannya karena disayat sendiri dengan menggunakan cutter yang dibeli di

Minimarket Bibis Bangunjiwo. HEH melakukan hal itu hanya karena kepingin dirinya bisa viral di Medsos.

Menurut Kapolres Bantul, HEH bisa dikenakan pasal 242 KUHP Subsider 220 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun subsider ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan. Kini HEH meringkuk di tahanan Mapolres Bantul bersama barang buktinya berupa sepeda motor, 1 buah cutter dan jaket hitam milik HEH. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X