Sosialisasi UMK 2022 Pertemukan Pihak Pengusaha dan Pekerja

Photo Author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 16:57 WIB
Sosialisasi tentang UMK di Rumah Kampung. (Foto : Judiman)
Sosialisasi tentang UMK di Rumah Kampung. (Foto : Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi  pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul, sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 373 /Kep/ 2021, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2022, di Rumah Kampung Jalan Yogya - Bantul, Kamis (02/12/2021).

Sosialisasi dibuka PLT Kepala Disnakertrans Bantul, Tirul Widilastuti dan diikuti perwakilan dari pihak pengusaha, serikat pekerja, pemerintah maupun stakeholder terkait. Tirul mengukakan, proses penetuan UMK di Bantul sudah dimulai dengan usulan rekomendasi dari Tim yang meliputi pekerja, pengusaha, pemerintahan maupun perguruan tinggi.

"Karena penentuan besaran upah minimum di Bantul sudah dimulai dan sekarang sudah menjadi keputusan Gubernur ya mari kita melaksanakan," ajak Tirul.

Dengan telah diputuskan SK SK Gebermur tentang penetapan UMK 2022, pihak pengusaha siap menjalani ketentuan yang diwajibkan sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/Kep/2021, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022, yakni akan menyusun dan menerapkan struktur dan sekala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah.

Pihak perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022. Menjalani larangan membayar upah dibawah UMK 2022. Apabila tidak menjalani ketentuan- ketentuan tersebut maka siap dikenai sanksi administrasi dan atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pihak Serikat pekerja juga telah sepakat dengan besaran UMK yang sudah diputuskan Gubernur DIY. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X