Tertibkan Bangunan, Dewan Minta Pol PP Bantul Jangan Tebang Pilih

Photo Author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Sat Pol PP Bantul membongkar bangunan.
Sat Pol PP Bantul membongkar bangunan.

BANTUL, KRJOGJA.com - Langkah Satpol PP Kabupaten Bantul menertibkan bangunan diatas saluran irigasi di Jalan Parangtritis Patalan Jetis Bantul menuai beragam tanggapan. Pemilik toko, Siti Muryanti bahkan menilai kebijakan tersebut diambil diwaktu tidak tepat meski pihaknya mengaku salah. Karena masyarakat kini tengah berjuang bisa lepas dari lorong pandemi Covid-19. Sementara komisi B DPRD Bantul mengingatkan Sat Pol PP Bantul tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Sebagaimana diketahui, Sat Pol PP Bantul tanpa ampun menghancurkan tembok dan komponen besi sebuah toko pakaian, Rabu (27/10/2021) lalu.

Langkah Sat Pol PP karena pemilik toko melanggar Perda No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IMB. Salah satu pasalnya menyatakan adanya larangan mendirikan bangunan diatas saluran irigasi.

Pemilik toko, Siti Muryanti, Jumat (29/10/2021) mengatakan, pembongkaran pagar tembok teras dan pagar dari besi ketika beberapa bulan lalu Sat Pol PP Bantul datang ke lokasi. Waktu itu ketika pendemi tengah berada di puncak. Sat Pol PP minta pemilik membongkar bangunan yakni 'rolling dor' didepan teras, tembok pagar teras kanan. "Waktu itu saya menyanggupi permintaan tersebut dengan membuat surat pernyataan dengan materai dan cap basah," ujarnya.

Tetapi pandemi Covid-19 yang kian menjadi berdampak pada mundurnya pembongkaran yang belum dilalukan. Karena keluarganya ada yang terpapar Covid-19. Setelah itu sebulan lalu datang surat peringatan kedua dari Satpol PP Bantul isinya untuk membongkar bangunan yang ada diatas sepadan sungai. Karena belum ada tukang, sehingga pembongkaran urung dilakukan hingga datang surat peringatan ke tiga. Isinya petugas akan membongkar paksa bangunan diatas sepadan sungai pada Senin (25/10/2021) dengan batas waktu pembongkaran paling lambat hari Rabu (27/10/2021).

Setelah surat ketiga, pemilik toko Selasa (26/10/2021) mendatangkan tukang untuk membongkar pagar tembok teras dan pagar besi, rolling door, pembatas kaca hingga tengah malam. Tetapi masih ada sisa bangunan berupa tembok pagar teras dan pagar besi diatas tembok pagar teras sisi utara teras. Namun belum sempat dibongkar, dua mobil patroli Satpol PP datang langsung membongkar secara paksa pagar tembok teras sisi utara dan pagar besi yang ada diatasnya.

"Kami sebagai masyarakat kecil hanya ingin berusaha agar bisa makan. Tetapi kok seperti ini, 'mbok sitek edeng'," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan, pembongkaran bangunan dilakukan karena telah melanggar Perda No 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dimana dalam salah satu pasalnya menyatakan adanya larangan mendirikan bangunan diatasnya.

Terpisah Wakil Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Aryunadi SE pihaknya memberikan apresiasi aparatur penegak Peratutan Daerah (Satpol PP) sudah menertibkan adanya pelanggaran. Satpol PP Bantul harus menunjukkan keseriusannya konsisten terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Tentunya tidak hanya bangunan itu, bangunan-bangunan lain yang melanggar dengan pendekatan prefentif dan humanis yang lainnya (yang melanggar) harus ditegakkan," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan hadirnya regulasi, Perda terkhusus bangunan diatas sungai semangatnya sungai harus berfungsi sebagai mana mestinya. "Jadi intinya, kami mengapresiasi. Namun sekali lagi jangan tebang pilih," ujar politisi PDI Perjuangan itu.(Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X