Tersangka Sate Beracun Mengaku Menyesal

Photo Author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:12 WIB
Tersangka NA didampingi penasehat hukumnya saat diserahkan ke Kejari Bantul. (Foto : Judiman)
Tersangka NA didampingi penasehat hukumnya saat diserahkan ke Kejari Bantul. (Foto : Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Kasus sate beracun yang pernah menggegerkan Bantul, Rabu (25/08/2021) dilakukan penyerahan berkas perkara ke dua atau penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangkanya NA (25) dari Penyidik Polres Bantul kepada Jaksa Penuntut Umumn(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi SH MH menjelaskan, setelah pihaknya menerima penyerahan BAP tahap dua, akan segera melimpahkan ke PN Bantul, agar kasus ini bisa segera disidangkan. "Ya paling dua minggunan lah kasus ini akan disidangkan," papar Suwandi.

Dalam perkara sate beracun yang menewaskan seorang anak ojek online , Naba Fais Prasetyo (8) warga Bangunharjo Sewon ini, pihak Kejari akan mengajukan tim JPU, terdiri Sulisyadi SH, Fikri Pandela SH MH, Nurhadi Yatama SH MH dan Melasita Arwasari SH.

Ditanya tentang rencana sidang, apakah akan menghadirkan Tomi yang pernah menjadi pria idamannya tersangka, menurut Suwandi akan melihat perkembangan sidang. "Jika memang sidang harus mendatangkan Tomi, ya mesti Tomi harus didatangkan, " tegas Suwandi.

Sementara orang berinisial R yang sejak lama diduga yang menyuruh tersangka memberi tahu tentang pencampuran obat sianida hingga saat ini masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Suwandi, dalam perkara ini, tersangka bisa diancam pasal 338 KUHP, 351 ayat (3) KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara penyerahan berkas perkara kemarin diterima Kasi Pidum yang juga sebagai ketua JPU, Sulisyadi SH. Sedangkan tersangka NA didampingi penasehat hukumnya, R Ambar Ari SH, Fajar Mulia SH, Wanda Satria Atmaja SH dan Hamzah Wahyudin SH.

Di depan jaksa , NA membenarkan semua tuduhan yang ada di BAP. NA juga mengaku menyesal dengan perbuatannya. Karena itu dirinya akan menebus perbuatannya dengan pendekatan kepada Allah SWT. Selanjutkan NA akan menjalani penahanan di Lapas khusus wanita di Yogyakarta. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X