159 Napi Rutan Bantul Terima Remisi

Photo Author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:46 WIB
Secara simbolis Bupati Bantul menyerahkan SK Remisi di Rutan Bantul. FOTO : KR- Judiman
Secara simbolis Bupati Bantul menyerahkan SK Remisi di Rutan Bantul. FOTO : KR- Judiman

BANTUL, KRjogja.com - Sebanyak 159 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Bantul, bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Selasa (17/8) siang menerima remisi umum (RU). Dari jumlah tersebut yang menerima remisi umum 1 (RU1) 157 narapidana dan yang menerima RU2 ada 2 narapidana yang langsung bebas.

Penyerahan SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI langsung oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih disaksikan Kakanwil Kemkumham DIY, Budi Argap Situngki And IP SH MH, Kepala Rutan Bantul Enjat Lukman Hakim BcIP SH, Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, Kajari Bantul Suwandi SH Hum, Muspimkap Pajangan dan perwakilan instansi terkait.

Menurut Kakanwil Kemkumham DIY, narapidana yang berhak menerima remisi adalah narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama dalam masa hukuman. Minimal harus sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.

Jumlah penghuni Lapas, Rutan maupun LPKA di DIY per tanggal 16 Agustus 2021 sejumlah 1.738 orang terdiri dari 1.305 status narapidana dan 433 status tahanan. Dari jumlah narapidana tersebut yang mendapat RU 1 sebanyak 945 narapidana, terdiri 901 penerima RU 1 dan 44 penerima RU 2 yang langsung bebas.

Sedangkan jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bantul ada 159 warga binaan yang terdiri status narapidana 79 orang dan 80 orang status tahanan. Dari jumlah tersebut yang menerima RU I ada 57 narapinada dan RU 2 ada 2 narapidana langsung bebas. "Proses pemberian remisi umum secara simbolis diberikan langsung oleh kepala daerah masing -masing dan dilakukan serentak seluruh Indonesia," papar Argap.

Sementara Bupati Bantul berharap dengan pemberian remisi kepada narapidana ini menjadi bentuk peringatan dan pembinaan kepada para narapidana yang baik. Sehingga pada akhirnya ketika sudah selesai menjalani hukuman bisa kembali ke masyarakat dan dengan membawa penyesalan dan niat kembali berbuat baik di tengah masyarakat.

"Selama menjalani hukuman para narapidana mendapat pembinaan lahir maupun batin, karena itu saya berharap juga kembali di tengah masyarakat dengan baik," papar Bupati Bantul. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X