Pelayanan SIM Baru Dibatasi, Perpanjangan Dapat Dispensasi

Photo Author
- Rabu, 14 Juli 2021 | 07:15 WIB
Pemohon SIM di Polres Bantul dibatasi jumlahnya. FOTO : KR- Judiman
Pemohon SIM di Polres Bantul dibatasi jumlahnya. FOTO : KR- Judiman

BANTUL, KRjogja.com - Selama penerapan PPKM layanan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satlantas Polres Bantul jumlahnya dibatasi. Sedangkan pemohon perpanjangan hanya dilayani 100 orang.

Sementara pemilik SIM yang habis masa berlakunya dalam masa penerapan PPKM , diberikan dispensasi, tidak dikenakan denda dan masih diberikan kesempatan untuk perpanjangan lagi. Tidak harus mengikuti ujian untuk aturan pengajukan SIM baru lagi.

Menurut Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Gunawan Setiyabudi SH MH didampingi Kanit Regident Ipda Wasito SH MH Selasa (13/7), sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, selama pemberlakuan PPKM Satlantas Polres Bantul membatasi jumlah pemohon SIM baru, yakni hanya sebanyak kapasitas kursi tunggu yang sudah diberi pembatasan.

"Jika kursi sudah penuh, pendaftaran ditutup, selanjutnya pemohon yang sudah antri di kursi tunggu akan dilayani sampai selesai. Sedangkan pemohon perpanjangan SIM hanya dibatasi 100 orang untuk layanan di Polres Bantul. Pembatasan jumlah pelayanan ini untuk mencegah kerumunan massa, " jelas Kasat Lantas Polres Bantul.

Selain itu pelayanan SIM diluar Polres Bantul, seperti pelayanan SIM dengan bis untuk sementara ditiadakan. Dengan kondisi tersebut, maka sesuai Surat Telegram Kapolri, para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa pemberlakuan PPKM yakni tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, mendapat dispensasi teggang waktu ,yakni dapat diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan tetap melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.Dalam proses pelayanan SIM, semua Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat atau 3 M bagi seluruh pemohon SIM dan personil Satpas. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X