Keluarga Tak Patuhi Prokes, KUA Bisa Tolak Layani Pernikahan

Photo Author
- Kamis, 4 Februari 2021 | 19:54 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di seluruh Bantul wajib memastikan diterapkannya protokol kesehatan 5M sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi akad nikah. Mereka juga dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kakankemenag Bantul, H Aidi Johansyah SAg MM.

“Hal ini harus dilakukan mengingat hingga sekarang pandemi Covid-19 belum kunjung mereda,” ungkap Aidi.

Untuk itu Aidi mengajak kepada semua jajarannya untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan 5M pada setiap kegiatan di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, seluruh jajaran Kemenag Bantul wajib turun ke masyarakat, tokoh agama, tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, guna menurunkan laju penularan Covid-19.

Seluruh penyuluh agama juga diingatkan untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 5M dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT, pedukuhan, kalurahan, seperti majelis taklim dan lainnya. “Terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasikan gerakan sosialisasi protokol kesehatan 5M ini,” imbuh Aidi.

Sementara seluruh kantor dan gedung aset Kemenag, termasuk tempat ibadah di dalam areal Kantor Kemenag, lembaga pendidikan keagamaan, semua wajib menerapkan protokoler kesehatan , termasuk aturan kapasitas tempat kegiatan, sehingga diharapkan bisa mampu menekan angka kerumunan. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X