BANTUL, KRJOGJA.com - Dalam waktu tidak lebih dari empat hari, petugas Reskrim Polsek Sedaytu Polres Bantul Polda DIY, berhasil mengungkap kasus pencurian di Alfamart Dusun Tonalan Argosari Sedayu Bantul. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sedayu AKP Muji Suharjo SH, petugas berhasil meringkus Asb (32) warga Bedingin Sumberadi Mlati Sleman dan Srd (42) warga Dukuh Margoagung Seyegan Sleman. Keduanya hingga Sabtu (23/01/2021) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu
Petugas 'menyita' 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk sarana kejahatan, satu buah gunting untuk alat kejahatan dan beberapa pak rokok dan korek api hasil kejahatan. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka diintensifkan untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lain, yang diperkirakan juga melibatkan Asb dan Srd.
Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana SH MH MM didampingi AKP Muji Suharjo SH menjelaskan keduanya melakukan pencurian pada Senin (18/01/2021) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Saksi yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut Andini Eka Oktaviana (21) warga Pereng Wetan Argorejo Sedayu Bantul.
Pada saat itu saksi hendak masuk kerja, namun setelah membuka pintu gerbang utama ia kaget karena mendapati atap toko dalam keadaan berlubang. Andini beserta karyawan lain selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam toko, mendapati dua lubang lagi di plafon.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata beberapa slop rokok berbagai merk, korek api, dan uang diketahui telah hilang. Total kerugian yang diderita pihak Alfamart sekitar Rp 18 juta. Diperkirakan, sebelum beraksi kedua pelaku sudah mempelajari suasana di sekitar TKP. "Keduanya sudah ‘nggambar’ sebelum beraksi," jelas Ardi Hartana.
Ardi Hartana menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya bersama Unit Inafis Polres Bantul segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan olah TKP dan memintai keterangan beberapa saksi. Hari Kamis (21/01/2021) pukul 22.45 WIB di daerah Mlati Sleman, Unit Reskrim Polsek Sedayu dipimpin AKP Muji Suharjo SH berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Alfamart Dusun Tonalan.
Laki-laki berinisial Asb (32) diperiksa dan mengaku memang sebagai pelaku pencurian, bersama satu rekannya. Berdasar pengakuan Asb, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diketahui bernama Srd (42) warga Dukuh Margoagung Syegan Sleman.
Hari Jumat (22/01/2021) pukul 03.30 WIB petugas berhasil meringkus Srd. Awalnya Srd mengelak tudingan sebagai pelaku pencurian, tetapi setelah dipertemukan dengan Asb, saat itu juga Srd tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. "Kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan selanjutnya diamankan di Mapolsek Sedayu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," jelas Ardi Hartana.
Ardi Hartana menambahkan, kuat dugaan kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Terkait hal itu, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara intensif, untuk mengetahui sampai sejauhmana tindak kejahatan yang telah dilakukan. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Menurut Ardi Hartana, keberhasilan mengungkap kasus curat tersebut tergolong 'istimewa' karena petugas hanya butuh waktu tidak lebih dari empat hari. Tertangkapnya Asb dan Srd diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus kejahatan lain, yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polsek Sedayu. (Hrd)