BANTUL, KRJOGJA.com - Berdasar informasi dari masyarakat, Minggu (17/01/2021) petugas Reskrim Polsek Sedayu Polres Bantul Polda DIY, mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan jalanan (klithih). Ketiganya pertama kali ditangkap warga di Kaliberot Argomulyo, Sedayu karena diduga kuat hendak membuah keributan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam (sajam) jenis clurit. Selanjunya ketiganya beserta batang bukti clurit dan sepeda motor Honda Vario dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalni pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana SH MH MM didampingi Kanit Reskrim AKP Muji Suharjo SH, Senin (18/01/2021) menyampaikan ketiga orang yang diamankan masing-masing KB (22) warga Karang Bajang, Mlati, Sleman, YP (22) warga Balecatur, Gamping, Sleman, dan OS (17) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap KB dan YP dilakukan penahanan, sedangkan OS tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi harus menjalani wajib apel. KB dan YP dijerat dengan UU Darirat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Ardi Hartana menjelaskan, pertama kali anggotanya menerima informasi dari saksi Ismoyo Sabda Pamungkas (26) warga Gamping Kidul, Ambarketawang, Gamping, Sleman jika di Kaliberot terjadi 'keributan' dan warga telah mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku klitih. Saat dilakukan pemeriksaan, KB, YP, dan OS mengaku putar-putar di sekitar TKP menggunakan sepeda motor, dengan tujuan untuk mencari sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah gank. Hal itu dilakukan karena sebelumnya ketiganya sempat 'dikerjain' oleh salah satu anggota gank. "Sebelum keributan berlanjut, ketiganya terlebih dahulu diamankan warga," jelas Ardi Hartana.
Mengenai dasar penahanan terhadap KB dan YP, Ardi Hartana menjelaskan karena keduanya terbukti membawa senjata tajam, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ditambahkan, dalam perkara ini memang belum ada korban tetapi perbuatan ketiganya jelas-jelas merupakan tindak pidana. "Polisi bersyukur karena dalam perkara ini belum atau tidak ada korban, tetapi terlebih dahulu para pelaku sudah berhasil diamankan," jelas Ardi Hartana.
Ardi Hartana menyampaikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap KB dan YP sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain terbukti melanggar hukum, proses hukum yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku. Masalah kejahatan jalanan menjadi prioritas pihaknya, karena jika tidak ditangani secara serius bisa 'ndodro' dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami juga akan mengawasi dan menangani perihal keberadaan gank yang nyata-nyata sering membuat keonaran dan melanggar hukum," tandas Ardi Hartana. (Hrd)