Dituding Berpihak, Bawaslu Bantul Dilaporkan ke DKPP

Photo Author
- Selasa, 1 Desember 2020 | 19:30 WIB
Juru Bicara Tim Advokasi AHM -JP, Suyanto Siregar memberikan keterangan terkait video viral. KR-Sukro Riyadi.
Juru Bicara Tim Advokasi AHM -JP, Suyanto Siregar memberikan keterangan terkait video viral. KR-Sukro Riyadi.

BANTUL, KRJOGJA.com - Meski penyelidikan kasus video viral dugaan politik uang Cabup/Cawabup Drs H Suharsono-Totok Sudarto sudah dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul. Namun kebijakan tersebut tetap memicu pro kontra ditengah masyarakat. Bahkan Tim advokasi Cabup/Cawabup Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo (AHM-JP) dibuat meradang ketika Bawaslu Bantul menghentikan penyelidikan dengan dalih belum memenuhi dua alat bukti.

Juru Bicara Tim Advokasi AHM-JP, Suyanto Siregar SH, Selasa (1/12) mengatakan, mestinya bukti video dugaan politik uang harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya sebelum dihentikan penyidikan. "Kami mendampingi saksi Eko ketika dipanggil Bawaslu dan video itu benar ditransfer dari video milik saksi Eko yang diketahui merupakan pembuat video tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya keberatan jika dikatakan video tersebut diragukan keasliannya. Mestinya bisa mengundang ahli untuk membuktikan keaslihan video tersebut. Jangan kemudian menilai sendiri dan mengatakan video tersebut tidak asli. Terkait keterangan saksi yang dinilai tidak berkesesuaian. Tetapi dari keterangan saksi pelapor Kevin, keterangan saksi Eko dan juga Mustofa saksi lainnya sesuai. Selain itu kesaksian dari Cabub Suharsono juga membenarkan video tersebut.

"Bagaimana video tersebut bisa dikatakan tidak asli, karena tidak dibantah saksi Cabub Drs H Suharsono jadi kami keberatan sekali atas keputusan Bawaslu Bantul itu," ujarnya. Dengan kejanggalan proses penyelidikan Bawaslu Bantul yang tidak profesional dan menciderai demokrasi di Bantul dan berpotensi memantik konflik di mayarakat. Tim advokasi AHM-JP mendesak Bawaslu Bantul membuka kembali proses penyelidikan video viral dugaan politik uang tersebut.

Tim Advokasi sudah mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) supaya mengusut tuntas ketidak profesional Bawaslu Bantul dan keberpihakan Bawaslu Bantul pada salah satu paslon. "Kita mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik politik uang, namun kasus yang sudah diddepan mata saja tidak diproses, ini yang justru memicu masyarakat apatis," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X