Bawaslu Bantul : Politik Uang Picu Korupsi

Photo Author
- Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:06 WIB
Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang

BANTUL, KRJOGJA.com - Pelaksanaan Pilkada Bantul ditengah pandemi Covid-19 memuculkan kekhawatiran potensi terjadinya praktik politik uang. Oleh karena itu Bawaslu Bantul gencar melakukan sosialisasii kepada masyarakat mencegah jangan sampai jual beli suara mewarwai pelaksanaan Pilkada Bantul. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai larangan dan sanksi pelanggaran politik uang.

“Sesuai pasal 73, pasal 135 dan pasal 187 a, pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang. Kemudian pasal 135 a mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif beserta aturan sanksi. Termasuk pembatalan calon terpilih bagi yang terbukti melanggar ketentuan pasal 73,” ujar Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Bantul Harlina SH, Rabu (21/10).

Harlina mengungkapkan, kemudian dipasal 187 a mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang baik yang memberi maupun penerima. Hal tersebut terkait dengan perbuatan menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Harlina mengatakan, terkait dengan potensi politik uang, Bawaslu Bantul dan jajarannya terus melakukan pencegahan supaya potensi bisa diminimalisir.

Masyarakat mesti merubah pola pikir atau mindset terkait dengan proses pemilihan. Budaya pragmatis transaksional sebenarnya sesuatu perbuatan merugikan dari masyarakat pemilih itu sendiri. Dengan adanya praktik politik uang atau jual beli suara untuk memilih seorang pemimpin. Sudah bisa dipastikan mempengaruhi bentuk kualitas dan integritas dari calon pemimpin itu sendiri. Artinya bisa dimaknai calon pemimpin yang melakukan suatu praktik politik uang dan masyarakat juga terpengaruh.

“Itu artinya sudah ada transaksi pada proses pemilihan pemimpin. Dalam konteks ini pemilih nantinya sudah tidak punya hak apapun, karena sudah terbeli. Ketika terpilih pemimpin yang melakukan praktik politik otomatis akan mempengaruhi kinerja,” jelas Harlina.

Menurutnya jika dalam prosesnya sudah melanggar aturan dengan membeli suara. Hal tersebut sudah pasti berpotensi terjadinya tindak korupsi. “Karena sejak prosesnya awalnya sudah membeli suara, ketika terpilih juga rawan tindakan korupsi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk melawan terjadinya politik uang dalam Pilkada Bantul,” jelasnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X