BANTUL, KRJOGJA.com - IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Pasalnya, IM yang saat ini baru saja menyelesaikan studi S2 di University of Melbourne dicabut gelarnya sebagai Mahasiswa Berprestasi UII tahun 2015 karena adanya dugaan tindak pelecehan seksual.
Kuasa hukum IM, Abdul Hamid, SH selepas sidang perdana, Senin (28/9/2020) mengatakan gugatan kliennya ke PTUN memang terkait surat yang dikeluarkan rektor UII pada IM. UII menurut Abdul Hamid mencabut gelar mahasiswa berprestasi UII 2015 yang membawa dampak luar biasa bagi kliennya sampai saat ini.
“UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi se universitas tahun 2015. SK rektor ini muncul adalah hanya karena isu yang beredar di medsos yang diinisiasi UII bergerak dan UII story termasuk LBH Yogyakarta. IM dituduh melakukan pelecehan seksual, disebut predator dan dikatakan pelaku kekerasan seksual. Ketika isu itu bergulir klien kami ini masih di University of Melbourne,†ungkapnya pada wartawan.
Adanya SK rektor terkait pencabutan gelar mahasiswa berprestasi dari UII menurut Abdul Hamid dinilai secara tak langsung membenarkan perilaku yang dituduhkan pada IM terkait pelecehan seksual. Padahal, sampai hari ini tidak ada laporan kepolisian yang masuk di Indonesia dan kliennya bahkan sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah kembali ke Indonesia pada Agustus lalu.
“Semua masih fiktif, belum ada laporan di manapun. Sebelumnya ada petisi yang menginginkan klien kami dicabut beasiswa dan intinya digagalkan S2nya di sana (Melbourne). Universitas di sana sudah lakukan investigasi, sesuai prosedur oleh tim independen bahkan intelejen juga ikut menyelidiki dan sudah mengeluarkan rilis. Di situ pihak universitas di Melbourne tak menemukan sedikitpun terkait bahasa pelecehan seksual sehingga tak terjadi kesalahan apapun diputuskan mereka. Kejaksaan Melbourne pun mengeluarkan surat klien kami tak pernah melakukan perbuatan pidana, kriminal ataupun seperti yang dituduhkan. Ini yang jadi keyakinan kami untuk melangkah,†ungkapnya lagi.
Abdul Hamid menyatakan kliennya ingin dipulihkan nama baiknya serta pihak UII mengembalikan predikat mahasiswa berprestasi tahun 2015 seperti sebelumnya. “Kami sudah buat SKCK dan ini insyaallah clean and clear. Tuntutan kami di gugatan ini yakni UII mencabut kembali SK, dikembalikan seperti semula dan karena ada kerugian maka ada gugatan lanjutan. Kita juga siapkan laporan pada para pembully,†tandasnya.
Sementara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII, Dr Rohidin yang hadir dalam sidang perdana menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan dari salah satu alumni tersebut. UII kini sudah membentuk tim khusus beranggotakan 4-5 kuasa hukum untuk mengikuti proses persidangan.
“Kami hadapi ini dengan serius. Ada tim khusus sekitar 4-5 orang. Pertimbangan UII (mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM) lebih pada etis. Seorang yang menyandang prestasi harusnya bersih dari segala isu, pertimbangan lain yakni yang diberikan oleh para penyintas. Nanti pada waktunya kami akan sampaikan semuanya,†tandas Rohidin. (Fxh)