Terlibat Calo CPNS, Oknum Perangkat Desa di Pundong Kabur

Photo Author
- Kamis, 17 September 2020 | 15:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANTUL, KRJOGJA.com - Kasus penipuan bermodus bisa memasukkan menjadi sipir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI oleh oknum perangkat desa di Pundong memasuki babak baru. Terlapor berinisial Sp warga Pundong Bantul kini justru melarikan diri setelah bersepakat dengan korban mengembalikan uang yang disetorkan akhir Agustus lalu. Kini petugas Reskrim Polsek Pundong Polres Bantul terus memburu terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut mencuat setelah tiga orang melaporkan Sp ke Polsek Pundong lantaran menipu bermodus bisa memasukkan sebagai pegawai sipir di Kementerian Hukum dan HAM RI. Pelapor terdiri Mujiyono, Yanu Prasetyo keduanya warga Kretek serta Ny Mariyem warga Sanden.

Kanit Reskrim Polsek Pundong Polres Bantul Polda DIY, Ipda Heru Pracoyo SH didampingi penyidik Reskrim Polsek Pundong Aipda Heru Hariyantoko, Kamis (17/9) mengungkapkan, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pundong. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga sejumlah saksi. Kemudian Senin tanggal 4 Agustus 2020, terlapor Po bersama 3 korban mengadakan pertemuan di Polsek Pundong.

Dalam pertemuan tersebut, 3 korban dan terlapor sudah sepakat pengembalian uang diberi tenggat waktu hingga tanggal 31 Agustus 2020. Namun pagi harinya atau Selasa Sp kabur sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. "Setelah diketahui terlapor kabur kemudian penyidik minta informasi pada pemerintah desa termasuk keluarga. Tapi mereka tidak mengetahui karena dengan pak lurah juga tidak pamit sementara handphone yang biasa berkomunikasi ditinggal di rumah," jelas Heru.

Penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Sp. Karena dalam pemeriksaan pelapor mengakui 3 korban menyetor uang di rumah Sp dan diserahkan kepada guru spiritualnya berinisial Rs. "Terlapor sudah mengakui tiga orang sudah menyetorkan uang tetapi dan untuk diteruskan kepada RS," ujar Heru. Dalam kasus itu secara bertahap korban Yanu Prasetyo setor ke terlapor Rp 205 juta, kemudian Ny Mariyem Rp 251 juta dan Mujiyono Rp 185 juta. Untuk memuluskan aksinya itu Sp menjanjikan bisa membantu diterima di Kemenkumham RI sebagai sipir lewat jalur belakang. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X