Perbup Covid-19 Dikeluarkan, Tak Pakai Masker Terancam Denda Rp100 Ribu

Photo Author
- Kamis, 23 Juli 2020 | 20:32 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Sebagai antisipasi dan menekan transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Bantul, Bupati Bantul, Drs H Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Sementara dalam Perbup tersebut mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati warga saat era pandemi. Dalam Perbup juga diatur saat bepergian dan berada di kawasan keramaian diwajibkan memakai masker. Apabila ada yang tidak menaati terancam denda

Bupati Bantul, Drs H Suharsono didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmy Jamharis Kamis (23/7) menuturkan pihaknya telah mensosialisasikan Perbup utamanya pada pedagang pasar, dan beberapa aktivitas keramaian publik untuk wajib memakai masker, PHBS, cuci tangan dan jaga jarak. Adapun Perbup No. 79/2020 berisi tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Ditambahkannya Perbup dibuat karena posisi kasus Covid-19 makin banyak. "Aktivitas masyarakat tidak bisa dihentikan selamanya. Dan Pemkab tidak dapat meminta terus menerus warga berada di dalam rumah dan tidak melaksanakan aktivitas ekonomi. Maka dengan adanya Perbup diatur mengenai aktivitas masyarakat agar tidak menjadi sumber penularan," tegasnya.

Adapun substansi Perbup supaya setiap warga atau orang yang datang ke Bantul harus tahu penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. "Sanksi yang ada bukan tujuannya tetapi mengajak setiap orang menerapkan kebiasaan baru dalam beraktivitas," jelasnya.

Adapun sanksi pelanggaran tidak menggunakan masker seperti teguran , larangan memasuki kegiatan masyarakat, pembinaan edukatif dan penahanan KTP selama 14 hari dan denda Rp 100 ribu. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi diminta pembubaran paksa dan pencabutan izin usaha. Untuk pelaku perjalanan upaya arahan karantina dan denda administrasi Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Agus Budi Raharjo,M.Kes menambahkan meski tempat wisata sudah mulai dibuka namun pihaknya belum menemukan sektor wisata menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Dari 17 kecamatan hanya ada satu Kecamatan yakni Kretek yang tidak ada kasus. Padahal pariwisata unggulan ada di Kecamatan Kretek," tegasnya.

Sementara di Bantul ada 3 Puskesmas yang ditutup akibat tenaga kesehatan (nakes) dinyatakan terpapar Covid-19. 3 Puskesmas yakni Puskesmas Sewon 2, Puskesmas Bantul 2 dan Puskesmas Sedayu 1. (Aje)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X