Enam Pasangan Selingkuh Kepergok Tinggal di Kost ‘Bebas’ Kawasan Parangtritis

Photo Author
- Rabu, 8 Juli 2020 | 15:04 WIB
Para tersangka sedang persiapan menjalani sidang Tipiring di PN Bantul. (Foto : Judiman)
Para tersangka sedang persiapan menjalani sidang Tipiring di PN Bantul. (Foto : Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Bantul menggerebeng enam pasangan selingkuh di rumah kost wilayah kawasan wisata Parangtritis Kretek Bantul, Selasa (07/07/2020). Pasangan tanpa ikatan nikah yang kost di Parangtritis sebagian besar warga luar daerah Bantul.

Para pasangn bukan suami istri ini masing-masing Dec (35) dan Ris (25) keduanya warga Banguntapan, Han (25) warga Klaten dan Lil (23) warga Banjarnegara, Muh (23) warga Bantul dan Umi (20) warga Wonosobo. Ada pula Giy (35) warga Pleret dan Kur (35) warga Sumedang, Wan (28) warga Magelang dan Sri (23) warga Semarang, Agu (28) dan Nel (24) keduanya warga Wonosobo.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops) Satsabhara Polres Bantul, Ipda Sawabi yang mempimpin operasi menjelaskan dalam masa pandemi Covid-19 sejak April 2020 rumah penginapan di kawasan Parangtritis sepi pengguna kamar. Tetapi ternyata malah dimanfaatkan untuk kost pasangan selingkuh.

Mengetahui perkembangan tersebut, Satsabhara Polres Bantul melakukan operasi penyakit masyarakat rutin yang diarahkan ke rumah kost yang dipergunakan para pasangan selingkuh di Parangtritis Kretek dan berhasil menjaring enam pasangan tanpa ikatan nikah.

Mereka yang terjaring semua mengakui telah tinggal sekamar dengan tanpa ikatan nikah. Mereka dinyatakan melanggar pasal Perda Kabupaten Bantul No 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum dalam wilayah hukum Polres Bantul.

Tersangka sempat diamankan semalam di Mapolres Bantul. Kemarin mereka dikirim ke PN Bantul untuk menjalani sidang Tipiring. Ancaman bagi pasangan tak resmi ini bervariasi, mulai kurungan penjara 7 hari atau denda Rp 1 juta hingga kurungan 1 bulan atau denda Rp 2 juta. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X