Lagi, Empat Pendemen Pil Koplo Diringkus

Photo Author
- Jumat, 3 Juli 2020 | 15:30 WIB
Barang bukti 'pil koplo' yang disita petugas Satresnarkoba Polres Bantul.
Barang bukti 'pil koplo' yang disita petugas Satresnarkoba Polres Bantul.

BANTUL, KRJOGJA.com - Dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (01-02/07/2020) petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul Polda DIY dipimpin AKP Ronny Prasadana SIK MH, berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Keempat tersangka masing-masing WB (25) warga Panggang, Gunungkidul, SI (33) warga Druwo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, EP (33) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan AH (26) warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Ronny Prasadana SIK MH didampingi Ipda Suharyanto, Jumat (03/07/2020) menjelaskan pihaknya menerima informasi di daerah Gedongan Baru, Pelemwulung, Banguntapan, Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Ketika dilakukan penyanggongan pada Rabu (01/07/2020) petugas mencurigai seorang pemuda mengendarai sepeda motor.

Ketika diperiksa dan digeledah pada diri WB ditemukan barang bukti 5.000 butir pil 'Y', 60 tablet Tramadol HC, 10 tablet Camlet 1 Mg Akprozolam, 1 handphone, dan Yamaha Mio. "Berdasar temuan batang bukti tersebut, tersangka WB segera diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ronny Prasadana.

Tersangka WB dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jp Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka tanpa hak menyimpan psikotropika dan obat daftar G. Ronny Prasadana menambahkan, anggotanya yang dipimpin Ipda Imam Sutrisno pada Kamis (2/7) menangkap SI di Deuwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Dari tangan tersangka SI, petugas menyita 45 butir pil daftar G, uang Rp 60.000, dan handphone. Ketika diperiksa, tersangka SI mengaku barang haram yang dimilikinya berasal dari EK.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah EK di Janten, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 60.000 dan handphone yang digunakan sebagai sarana jual-beli pil koplo. "Tersangka EK mengaku sering kulakan

pil koplo dari AH warga Ngemplak, Sleman," jelas Ronny Prasadana.

Tersangka AH ditangkap petugas di rumahnya bersama barang bukti 50 butir pil daftar G, handphone dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram. Ketika diperiksa di Mapolres Bantul keempat tersangka berpura-pura tidak saling mengenal, padahal penangkapan terhadap keempat tersangka merupakan 'satu paket'. Menurut Ronny Prasadana, hal seperti itu sudah merupakan hal yang biasa, polisi sudah biasa menghadapi situasi mengaku saling tidak kenal. (Hrd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X