Pengguna dan Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Photo Author
- Kamis, 18 Juni 2020 | 20:11 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas.

BANTUL, KRJOGJA.com - Dalam dua hari berturut-turut, Selasa (16/06/2020) petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul dipimpin Iptu Ronny Prasadana SIK MM berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba). Kelima tersangka masing-masing AM (24) dan AS (25) warga Srigading Sanden, Adh (20) warga Karanganom Mulyodadi Bambanglipuro, DW (23) warga Tirtosari Kretek serta St (28) warga Sidomulyo Bambanglipuro.

Selain mengamankan 5 tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 buah bekas bungkus rokok isi 10 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil koplo (dari tersangka AM), 1 buah plastik klip berisi 2 butir pil koplo (dari tersangka AS), 2 buah plastik klip terdiri 7 bagian, masing-masing berisi 10 butir pil koplo (dari tersangka DW) dan 300 pil koplo, handphone serta sepeda motor (dari tersangka St).

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MM didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ronny Prasadana SIK MM, Kamis (18/06/2020) menjelaskan pada Selasa (16/06/2020) pukul 21.30 WIB petugas Unit I Satresnarkoba dipimpin Ipda Suharyanto meringkus DW di Mulekan, Tirtosari, Kretek, Bantul yang kedapatan membawa 1 plastik klip bening berisi 2 butir pil koplo. DW mengaku barag haram itu berasal dari AM. Berdasar pengakuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di rumah AM, Bonggalan, Srigading, Sanden, Bantul. Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan pil koplo dari Adh yang saat itu secara kebetulan berada di rumah AM.

Wachyu Tri Budi menjelaskan ketika digeledah pada diri Adh didapatkan 2 plastik klip bening isi 10 pil koplo. Setelah diperiksa, Adh mengakui mendapatkan barang tersebut dari AS yang saat itu juga berada di tempat penangkapan. Adh mengaku telah memberi pil koplo kepada kedua tersangka sebanyak 20 butir pil koplo, tambah 17 butir pil koplo. "Para tersangka diherat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelas Wachyu Tri Budi.

Dalam waktu bersamaan, petugas Satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap St warga Ngireng-ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. Dari tangan St, petugas menyita barang bukti 300 pil koplo, tas coklat, handphine Samsungm sepeda motor, dan bukti transfer senilai Rp 4,1 juta. "Tersangka St dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang psikotropika," jelas Wachyu Tri Budi.

Wachyu Tri Budi mengungkapkan pemberantasan terhadap peredaran pil koplo di kalangan pelajar dirasa sangat perlu, sebagai upaya mencegah terjadinya kenakalan atau kejahatan di tingkat pelajar. Pengaruh pil koplo di kalangan pelajar sangat membayakan, karena bisa 'mencekoki' cara berpikir para pelajar untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. "Sebagai contoh sebagai pelaku klithih yang tertangkap, kebanyakan berawal dari mengkomsumsi pil koplo," ujar Wachyu Tri Budi.

Pihak Satresnarkoba Polres Bantul, saat ini sedang gencar-gencarnya merazia pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pemberantasan tidak hanya pada jenis narkoba kelas 'atas', melainkan juga narkoba kelas bawah, di antaranya pil koplo yang masuk dalam daftar obat G. (Hrd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X