BANTUL, KRJOGJA.Com. - Dua pengedar obat daftar G atau acapkali disebut 'pil koplo', Minggu (14/06/2020) pukul 01.40 WIB diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul, Polda DIY. Kedua tersangka, MS (21) dan AP (19) warga Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Bantul ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bantul dipimpin Iptu Ronny Prasadana SIK MH.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana SIK MH, Senin (15/06/2020) menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan pengembangan dari diamankannya dua pemuda pada Sabtu (13/06/2020) pukul 22.00 WIB di Dusun Beji, Jetis, Bantul. Kedua pemuda itu diamankan petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Bantul dipimpin Ipda Imam Sutrisna.
Ketika diperiksa, diketahui salah satunya kedapatan 10 butir pil koplo. Kepada petugas, keduanya mengaku pil koplo itu berasal dari AP dan MS.
Berdasar pengakuan itu, petugas segera mendatangi rumah AP dan MS di Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah AP, petugas menemukan barang bukti beberapa pil koplo dan yang Rp 35.000, uang itu hasil penjualan pil koplo yang berasai dari MS.
Wachyu Tri Budi menambahkan petugas selanjutnya menuju ke rumah MS untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 butir pil Altarax, 350 butir pil daftar G, dan uang Rp 345.000.
"Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wachyu Tri Budi.
Kedua tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36/2009 Tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI No 5/1997. Keduanya dituduh menyimpan pil psikotropika tanpa hak dan mengedarkan pil daftar G.
Wachyu Tri Budi menandaskan pihaknya akan terus melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk pil koplo yang disebut-sebut sangat berpengaruh terhadap sisi kejiwaan generasi muda. (Hrd)