Pemkab Kembalikan Surat PAW Sukardiono, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Senin, 15 Juni 2020 | 14:28 WIB
gerindra
gerindra

BANTUL, KRJOGJA.com - Pemkab Bantul mengembalikan Surat PAW Sukardiono. Adapun pengembalian surat PAW yang dikirimkan atasnama Ketua DPRD Bantul kepada Bupati Bantul lantaran masih terdapat kekurangan berkas. Akibat belum lengkapnya berkas membuat Pemkab Bantul belum dapat meneruskan surat tersebut ke Gubernur DIY.

Plt Assek 1, Hermawan Setiadji, Senin (15/6) mengakui surat yang dilayangkan DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bantul, Hanung Rahardjo, SH dikembalikan pada Kamis (11/6) lalu. Adapun surat tersebut dinilai belum lengkap karena tidak mencantumkan bukti lampiran sengketa dari Pengadilan Negeri (PN).

"Sesuai aturan akibat kekurangan berkas tersebut, surat belum bisa diproses Bupati. Kalau surat sudah lengkap baru bisa diproses Bupati untuk diajukan ke Gubernur," jelasnya.

Adapun sesuai dengan aturan yang ada, dari DPRD Bantul tidak dapat langsung mengirim surat ke Gubernur DIY tetapi harus melalui Bupati Bantul terlebih dahulu.

"Prinsip bupati tidak mempersulit tetapi aturannya  memang seperti itu," jelasnya.

Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha menambahkan surat dari DPRD Bantul telah dikirim ke Bupati pada Jumat (5/6) kemarin. Adapun surat pemberhentian Drs Sukardiono dari Anggota DPRD Bantul dan surat PAW kepada Sefty Indra Dewi ini dikirim sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD.

"Kalau soal surat dikembalikan dari Bupati belum sampai ke kami. Kami akan lihat dulu kekurangan berkasnya seperti apa apakah kekurangan itu," tegasnya. (Aje)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X