BANTUL, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat potensi pelanggaran kampanye saat pandemi Covid-19 menjelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang tinggi. Dari Bawaslu mensinyalir pada momen pandemi Covid-19 ini justru rentan digunakan untuk praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina,SH Kamis (4/6) di kantornya menuturkan berdasarkan data ada tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi yakni politik uang, penyalahgunaan wewenang dan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Harlina menuturkan, praktik politik uang rentan terjadi selama momentum tahapan Pilkada. Adapun praktik ini rentan diterapkan seperti pembagian sembako, bantuan sosial atau pembagian sesuatu. "Utamanya pada masa pandemi dan masa kesusahan seperti saat ini praktik money politik sangat rentan terjadi," jelas Harlina.
Potensi pelanggaran lain yakni lewat jalur birokrasi dengan potensi pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat rentan terjadi. Apalagi calon peserta Pilkada semuanya merupakan incumbent yang akan kembali maju.
Adapun potensi pengerahan ASN rentan dilakukan di desa-desa utamanya pelibatan kepala desa dan perangkat desa untuk mengkampanyekan jagonya masing-masing. "Potensi pelanggaran lain yakni penyalahgunaan wewenang yang rentan terjadi mengingat calon saat ini juga masih memiliki wewenang dan masih menjabat," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk potensi pelanggaran ini, meskipun seorang pejabat tidak maju namun kalau ia menggunakan kewenangan demi pemenangan salah satu pihak dapat terancam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71. "Maka dari itu kami gencar melakukan gerakan antisipasi," tegasnya. (Aje)