Soal Larangan Truk Non Hidrolis di TPST Piyungan, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Photo Author
- Jumat, 8 Mei 2020 | 14:42 WIB
Kendaraan non hidrolis bongkar sampah di TPST Piyungan Bantul, Jumat (8/5). Foto: Sukro Riyadi.
Kendaraan non hidrolis bongkar sampah di TPST Piyungan Bantul, Jumat (8/5). Foto: Sukro Riyadi.

BANTUL, KRJOGJA.com - Tidak konsistennya penerapan aturan dari Pemda DIY tentang larangan mobil non hidrolis masuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan betul-betul membuat banyak orang bingung. Namun, beberapa hari aturan diberlakukan, ternyata di

TPST Piyungan kini armada non hidrolis diperbolehkan masuk.

Sebagaimana diketahui per 1 Mei 2020 semua armada sampah yang masuk ke TPST Piyungan, Bantul diwajib sudah dump truk hidrolis atau pengungkit. Karena ada aturan baru tersebut, paguyuban pengambil sampah swasta yang tergabung dalam wadah 'Eker-eker Golek Menir' memutuskan membangun tempat pelimbangan sampah dari armada non hidrolis ke hidrolis.

Untuk keperluan ini pengurus harus sewa tanah dan juga pengadaan dump truk dengan biaya tidak sedikit. Hal tersebut ditempuh agar proses pengambilan sampah dari masyarakat ke TPST tidak tersendat dan juga mematuhi aturan dari pemerintah DIY.

Dengan fakta itu, armada swasta yang melimbang sampah terus menyusut. Kondisi itu membuat anggota Eker-eker Golek Menir bingung. Mereka menilai pelaksanaannya tidak konsisten.

"Jika mau diberlakukan aturan, ya terapkan. Jika tidak ya agar dicabut, supaya seluruh armada non hidrolis bisa masuk ke TPST ,” ujar Ketua Eker-eker Golek Menir Sodik Marwanto didampingi Penasihat Paguyuban Rustam Fatoni SPd, Jumat (8/5).

Sementara Rustam Fatoni mengatakan, tidak konsistenya penerapan aturan oleh pengelola dampaknya dirasakan paguyuban. Padahal banyak anggota berhutang untuk membuat hidrolis. Paguyuban juga membeli dump truk untuk ‘langsiran’ sampah. Termasuk penyiapan lahan depo dengan akses jalan yang baru selesai dibangun. “Jika seperti ini, kami kasihan. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan operasional kendaraan, kami harus membayar cicilan ke bank karena terlanjur pinjam,” ujarnya.

Sebagai simulasi, satu armada punya 100 pelanggan dengan rata-rata iuran Rp 25.000 maka sebulan mereka mendapat Rp 2,5 juta. Jika dibagi biaya operasional dengan seminggu tiga kali pengambilan sampah. Sisanya hanya cukup untuk makan keluarga saja. "Saya minta ketegasan dari pemerintah dalam penegakan aturan ini,” jelasnya.

Dalam penerapannya mesti ada petugas mengawasi di TPST Piyungan. Jika tidak akan dilaksanakan, aturan harus dicabut sehingga semua armada non hidrolis boleh masuk ke lokasi. "Jika aturan dicabut, kami akan jual truknya. Dengan konsekuensi kami mengalami kerugian,” ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Ir R Sutarto MP mengatakan, peraturan baru per 1 Mei 2020 akan tetap ditegakkan. Namun persoalannya cukup kompleks, petugas jaga di lapangan terkadang tidak kuasa menghadapi pihak-pihak yang memaksa agar armada non hidrolis masuk TPST. "Teman-teman di lapangan juga manusia biasa. Sedang pemaksaan sangat kuat, terus terang yang di lapangan kalah menghadapi tekanan dan pemaksaan itu," ujarnya.

Selain persoalan itu, akses menuju TPST merupakan jalan umum. Dengan kondisi seperti itu dari pemerintah tidak bisa bersikap keras. Persoalan akan jadi lain jika akses menuju TPST itu khusus armada sampah milik pemerintah. R Sutarto tidak menampik selama selama pemberlakuan aturan awal bulan ini banyak teror diterima. Termasuk ancama pemblokiran sampai mereka akan membuang sampah di sekitar TPST.

Sedang pantauan KR di TPST Piyungan, sejumlah armada non hidrolis sudah bisa masuk TPST Piyungan. Mereka bongkar muat secara manual di TPST. Sedang Jono salah satu jasa pengambil sampah swasta yang ditemui mengungkapkan, per tanggal 1 Mei lalu ada aturan yang menyebutkan jika armada non hidrolis dilarang masuk TPST Piyungan. "Awal bulan ini memang tidak boleh, semua harus hidrolis. Tetapi sekarang sudah boleh," ujarnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X