Kebijakan Armada Non Hidrolis Bikin Pengambil Sampah Swasta Menjerit

Photo Author
- Senin, 4 Mei 2020 | 17:05 WIB
Proses pelimbangan sampah dari armada non ke hidrolis di Banguntapan Bantul. Foto: Sukro Riyadi
Proses pelimbangan sampah dari armada non ke hidrolis di Banguntapan Bantul. Foto: Sukro Riyadi

PIYUNGAN, KRJOGJA.com - Dilarangnya armada pengangkut sampah non hidrolis masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Kabupaten Bantul banyak dikeluhkan jasa pengambil sampah. Aturan yang mulai diberlakukan 1 Mei 2020 membuat jasa penarik sampah swasta kelabakan. Padahal selama ini mereka jadi tumpuan warga untuk mengambil sampahnya.

Sementara paguyuban pengambil sampah swasta yang tergabung dalam wadah "Eker-eker Golek Menir' dengan kebijakan pemerintah tersebut harus membuat pelimbangan atau tempat pemindahan sampah dari armada manual ke hidrolis.

"Sejak aturan armada non hidrolis dilarang masuk TPST kami langsung membuat pelimbangan atau tempat pemindahan sampah dari armada non hidrolis ke hidrolis," ujar Ketua Eker -eker Golek Sodik Marwanto, Senin (4/5).

Menurutnya pemberlakuan aturan tersebut harusnya menyesuaikan kondisi di lapangan. Merujuk data persentase jumlah armada berhidrolisis dengan yang belum, jumlahnya tidak sebanding. Padahal mereka yang non hidrolis itu jadi tulang punggung pengambilan sampah di masyarakat. Artinya kalau mereka tidak bisa langsung ke TPST akan memunculkan persoalan baru.

Banyak jasa pengambil sampah swasta benar-benar kelabakan menyikapi aturan baru ini. Sebenarnya ada kebijakan dari pemerintah, armada warga sekitar masih boleh masuk meski non hidrolis.

"Oleh karena itu, agar proses pengambilan sampah dari masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan kami membuka tempat pelimbangan. Langkah tersebut kami ambil agar armada non hidrolis tetap kerja," ujar Sodik.

Banyak faktor ketika jasa pengambil sampah swasta enggan pindah ke hidrolis. Mulai dari modal yang belum cukup hingga armada yang sekarang digunakan masih kredit. Tetapi ada faktor lain sangat mendasar yakni lokasi pengambilan sampah jalannya terlalu sempit sehingga tidak bisa di dilalui kendaraan besar.

Oleh karena itu Eker -eker Golek Menir berharap pemerintah bersikap bijak dengan kondisi saat ini. "Sebenarnya larangan kendaraan non hidrolis masuk TPST itu agar bongkar sampah lancar. Kalau itu tujuannya prasarananya dipersiapkan, alat beratnya disiapkan tempatnya juga. Tetapi dilapangan tempat belum siap alat berat belum, sehingga bongkar tidak lancar," jelasnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X