BANTUL, KRJOGJA.com - Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggaraan sub urusan kebakaran, Menteri Dalam Negeri telah merumuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses penetapan.
Hal tersebut dikemukakan Mendagri, Prof HM Tito Karnavian, saat menjadi inspektur upacara puncak peringatan HUT ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional, di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (01/03/2020). Hadir dalam kesempatan itu Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan jajaran Forkompimda DIY maupun Kabupaten Bantul. Puncak HUT Damkar dan Penyelamatan kemarin diikuti seluruh Damkar se Indonesia dan Relawan Damkar.
Menurut Mendagri, sejalan dengan persiapan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran itu, pada saatnya telah diundangkan, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan pedoman kepada Peraturan Mendagri RI tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lama satu tahun sejak Permendagri diundangkan.
Baca juga :
Pasar Prawirotaman dan PASTY Dikonsep Modern
Jembatan Selopamioro Terancam Ambrol
"Inilah prioritas fokus kebijakan untuk membentuk Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih. Yakni penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan modernisasi sarana dan prasarana, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Tito.
Upacara puncak peringatan HUT ke-101 Damkar di Bantul diakhiri pentas tari kolosal dan unjuk keterampilan pasukan Pamadam Kebakaran Bantul dalam menarikan air branwir yang berwarna pelangi. Kepala BPBD Bantul Drs Dwi Daryanto MSi, selaku penyelenggara, peserta peringatan HUT ke101 Damkar Nasional yang dipusatkan di Bantul kemarin, merupakan rekor terbanyak pesertanya sejak ada penyelenggaraan peringatan HUT Damkar Nasional. (Jdm)