Polisi Grebek Rumah Pengedar Miras di Wonocatur

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2019 | 16:33 WIB
Kapolsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY, Kompol Suhadi (tengah ) menunjukkan barang bukti miras sitaan. Foto: Sukro Riyadi.
Kapolsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY, Kompol Suhadi (tengah ) menunjukkan barang bukti miras sitaan. Foto: Sukro Riyadi.

BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Polsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY menggrebek rumah pengedar minuman keras (Miras) di Wonocatur Banguntapan Bantul, Rabu (3/7) malam. Dari rumah tersebut petugas menyita barang bukti sejumlah miras siap edar.  Dalam kasus itu petugas menetapkan Jn (28) sebagai tersangka. Sebenarnya petugas sudah lama mengincar Jn lantaran warga mulai resah dengan ulah Jn mengedarkan miras.

Kapolsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY, Kompol Suhadi SH MH mengatakan, sebelum bergerak dilapangan, petugas piket menerima informasi dari masyarakat jika sudah terjadi peredaran Miras di Banguntapan. Informasi tersebut menyebutkan jika Jn sebagai salah satu pengedar Miras dengan konsumen orang yang sudah dikenal.

“Kami sebelumnya sudah mengendus peredaran Miras di daerah Wonocatur, tetapi karena sistem edarnya khusus pelanggan. Sehingga petugas kesulitan menghentikan peredaran miras,” ujar Suhadi.

Dengan bekal informasi itu, petugas bergerak cepat dilapangan menuju rumah Jn. Petugas sempat berpura-pura membeli Miras, namun Jn tidak mau memberikan dengan alasan sudah habis. Petugas tidak percaya begitu saja, karena disalah satu sudut ruangan ada dua kardus bekas bungkus miras. Setelah dilakukan penggeledahan, dua karton ditemukan ditempat penyimpanan. “Katanya bilang habis, tetapi kan anggota kami melihat ada dua karton bekas miras setelah digeladah. Ternyata ada dua karton masih disimpan,” katanya.

Kepada petugas Jn mengatakan, jika miras diedarkan dikalangan tertentu dan sudah kenal. “Selain itu Jn juga menjual dengan sistem  Cash On Delivery (COD), jika ada pesanan langsung diantar,” ujarnya. Jn juga mengaku baru kali ini menjual miras. Suhadi mengatakan, jika pihaknya tidak akan mentolelir bagi penjual miras di Banguntapan. “Siapapun yang menjual Miras di Banguntapan pasti akan kami sikat,” jelasnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X