BANTUL, KRJOGJA.com - Penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) harus terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan Danais hendaknya dapat terdesain dalam sebuah proposal. Pada sektor kebudayaan, penyerapannya mencapai 94 persen.
"Total Danais 2019 sebesar Rp 1,2 triliun. Dari sekian ini untuk urusan kebudayaan mencapai Rp 496 miliar," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho.
Aris menuturkan aturan penggunaan dana dalam satu tahun prosentasenya terbagi atas tiga termin yakni 15 persen, termin kedua 65 persen dan termin ketiga 20 persen. "Kalau untuk urusan kebudayaan penyerapan lebih dari 94 persen selama tiga tahun terakhir. Untuk urusan pemberdayaan penyerapannya relatif lebih lambat dibandingkan dengan fisik," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Eko Nugroho, menambahkan total Danais di Bantul pada 2019 sebanyak Rp 15 miliar. Pengelolaan dana dilakukan secara profesional bersama dengan kelompok sasaran.
"Intinya kami berusaha maksimal. Kegiatan terkait kebudayaan yang berlangsung baik atau tidak baik tergantung dinas dan masyarakat sehingga harus ada sinergi antar dinas, pelaku seni atau kelompok yang menerima," katanya.
Terkait potensi kerawanan gelar budaya dilakukan untuk kampanye, Nugroho menegaskan pihaknya mengimbau dan berharap masyarakat cerdas sehingga tidak ada kegiatan yang berpotensi ke pelanggaran. (Aje)