BANTUL, KRjogja.com - Resmob Polsek Banguntapan Bantul membongkar kasus pengggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, St (40) warga Berbah Sleman. Kini perempuan berputra dua itu mendekam di sel tahanan Polsek Banguntapan Bantul.Â
Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti satu unit mobil Avanza milik korban Edy Kuswantoro (50) warga Mantub Baturetno Banguntapan Bantul. Hingga kini polisi terus mengusut kasus penggelapan mobil itu, karena ada dugaan tersangka juga melakukan tindak kejahatan serupa ditempat lain.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana SH MH, Senin (9/7) mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada Bulan April tersangka merental mobil milik korban di Mantub Banguntapan Bantul. Dalam kesepakatan awal setiap per 10 hari penyewa wajib membayar Rp 3,5 juta. Pada awalnya kerjasama berjalan lancar, pembayaran sesuai kesepakatan.
Tetapi setelah itu Ny St mulai seret melakukan pembayaran, sehingga pemilik mobil harus menagih kepada tersangka. Namun perempuan itu meyakinkan kepada pemilik mobil akan segera dibayar.
Karena selalu mengelak, tunggakan yang harus ditanggung pelaku semakin banyak. Dalam kondisi terjepit, akhirnya mobil tersebut digadaikan kepada seseorang di Sleman senilai Rp 20 juta. Karena pelaku sulit ditemui akhirnya awal Mei lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Banguntapan Bantul.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pemilik rental. Sehingga, Minggu (8/7) malam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya.Â
Suhadi mengatakan, ada kemungkinan tersangka juga melakukan kejahatan serupa ditempat lain. “Kami akan kembangkan kasus ini, bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor,†ujarnya. Dalam kasus itu tersangka melakukan penggelapan lantaran terbentur kebutuhan sehari-hari. (Roy)