BANTUL (KRJogja.com) - Massa dari Pedukuhan Kuden Desa Sitimulyo Piyungan Bantul menggruduk kompleks Parasamya Bantul, Rabu (28/2). Aksi warga disulut adanya pencemaran udara akibat kandang ayam milik warga berinisial Md yang mengganggu kenyamanan warga.
Sektetaris Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto mengatakan, pihaknya bakal menutup kandang ayam tersebut setelah upaya persuasif tidak berhasil. Jati mengakui, sejak dihapuskannya izin gangguan oleh pemerintah pusat. Tidak ada lagi pegangan aturan yang bisa digunakan Satpol PP menindak permasalahan di masyarakat.Â
Sedang kasus yang terjadi di Kuden itu, menurutnya pencabutan izin gangguan itu memberikan masyarakat untuk mendirikan usaha sebebas-bebasnya tanpa harus mengurus izin pada lingkungan sekitarnya. Sejauh ini Pemkab Bantul sedang menggodok Perda Tentang Penyelenggaraan ketertiban umum.Â
Jati menjelaskan, dalam rancangan Perbup itu salah satunya mengatur penyelenggaraan usaha peternakan, yakni usaha peternakan yang lokasinya kurang dari 10.000 meter dari permukiman harus mendapatkan persetujuan tetangga dengan radius tertentu.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, H Indriyanta SIP mengatakan beberapa waktu lalu pemilik kandang sempat mengajukan izin ke DLH. Tetapi belum sempat turun izinnya, permohonan tersebut tidak pernah dilanjutkan. Oleh karena itu pihaknya menilai aksi warga tersebut lantaran sudah tidak tahan lagi dengan pencemaran lingkungan.Â
"Sudah mengajukan permohonan izin soal kandang itu, namun sampai sekarang tidak dilanjutkan, kesimpulannya kandang itu memang tidak ada izinnya," ujar Indriyanta. Oleh karena itu sebagai representasi pemerintah, tetapi punya komitmen agar kandang itu tutup lantaran sudah mencemari lingkungan. (Roy)