BANTUL (KRJogja.com) - Kasus percobaan pembunuhan terhadap Septiana (20), mahasiswi UNS asal Dusun Gatak Desa Jotangan Kecamatan Bayat Klaten Jawa Tengah direkonstruksi di Polres Bantul, Kamis (22/2). Dua tersangka masing-masing Ab (20) warga Pandanrejo Banyuripan Bayat Klaten dan Yr (20) warga Mejan Bayat Klaten memperagakan secara detail 10 adegan rencana kejamnya itu.Â
Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan sudah sesuai keterangan tersangka kepada penyidik. Dari tahapan rekontruski itu diketahui pembunuhan sudah direncanakan sejak berangkat dari Klaten. Tersangka Ab sebagai ‘otak’ tindakan keji itu serta mengajak Yr untuk membunuh wanita pujaan hatinya tersebut.Â
“Tersangka Ab itu intinya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban telah berumur 30 minggu,†ujar Leo Fasak.
Dari rekontruksi tersebut bisa diambil kesimpulan, peran keduanya berbeda. Ab berperan lebih banyak dari pada Yr. Menurut Leo, kedua tersangka dijerat pasal yang sama yaitu 340 KUHP junto 53 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara itu JPU PN Bantul Affif Panjiwilogo mengaku hingga kini pihaknya belum menerima berkas pemeriksaan tersangka. Sehingga ada perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari. Itu untuk menunggu berkas keduanya lengkap dan siap diproses. Affif mengatakan, dari rekonstruksi tersebut pihaknya menilai ada beberapa hal yang dapat memberatkan hukuman tersangka, yakni usaha pembunuhan telah direncanakan. Selain itu keadaan korban yang tengah mengandung juga bisa memberatkan. (Roy)