BANTUL, KRJOGJA.com - Dalam kurun waktu tiga tahun terkahir Center for Improving Qualified Activity In Live Of People With Didabillities (Ciqal) mencatat terdapat 96 kasus kekerasan seksual menimpa penyandang disabilitas. Â
Dari angka itu korban didominasi difabel tuna rungu /wicara. Banyak kasus kekerasan seksual yang dialami kaum difabel dan selesai secara kekeluargaan. Persentase terlalu kecil yang sampai vonis di pengadilan.                           Â
"Kami mencatat tahun 2015 itu ada 28 kasus, 2016Â terdapat 23 kasus. Sementara hingga Desember 2017 ini sudah mencapai 45 kasus kekerasan seksual dialami rekan rekan kami penyandang disabilitas, trennya terus naik, " ujar Koordinator Program Advokasi Lembaga Ciqal, Ibnu Sukoco, Senin (11/12/2017).
Dalam tiga tahun terakhir ini jumlahnya terus melesat naik dibanding sebelumnya. Kondisi ini menjadi cermin jika penyandang disabilitas masih dipandang sebagai kaum lemah. Oleh karena itu pihaknya minta agar masyarakat umum ikut melakukan pengawasan dan perlindungan .Â
"Kenapa kasus kekerasan seksual dengan sasaran penyandang difabel terus meningkat jumlahnya. Karena ada stigma ketika korbannya disabilitas bisa bebas dari jeratan hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Ibnu mengatakan sesuai hasil kajian yang dilakukan Lambaga Ciqal, seringnya kasus kekerasan seksual tidak sampai meja hijau disebabkan beberapa faktor. Diantaranya kondisi korban lemah hingga tidak bisa melapor, keterangan berubah ubah sampai tidak ada penerjemah ketika dimintai keterangan kepolisian. (Roy)