BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0729 Bantul dan Muspika Kecamatan Kretek, Senin (06/11/2017), memberikan surat peringatan ketiga (SP3) atau terakhir kepada 62 pemilik warung karaoke di Kawasan Wisata Parangkusumo dan Depok Parangtritis. Langkah ini menyusul layangan surat peringatan pertama dan kedua berturut-turut pekan lalu.
Sekretaris Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto SH Mum, menegaskan setelah dilayangkan surat peringatan terakhir dan masih ada warung karaoke yang buka, maka akan langsung dilakukan tindakan hukum melalui sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Menurutnya, penutupan warung karaoke akan dilakukan secara tegas.
Upaya penutupan warung karaoke di Parangkusumo sebenarnya sudah dilakukan tahun 2013, tetapi karena tidak ada tindakan yang berkelanjutan sehingga satu persatu warung karaoke kembali bermunculan. Bahkan saat ini jumlahnya berlipat dibanding tahun 2013.
"Tindakan penutupan warung karaoke sekarang harus tegas dan berkelanjutan, jangan sampai kecolongan lagi, seperti tahun 2013," tegas Jati Bayu Broto.
Lurah Desa Parangtritis, Topo, menambahkan keberadaan warung karaoke di wilayahnya sama sekali tidak ada kemanfaatannya bagi warga Parangtritis. Apalagi untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Justru yang diuntungkan hanya penjual minuman keras.
Bagi masyarakat sekitar Parangtritis, keberadaan warung karaoke juga meresahkan masyarakat, karena sering timbul perkelahian. Belum lama ini juga terjadi perkelahian antar warga setempat yang muncul dari warung karaoke. (Jdm)