UMK Sulit Diterapkan di Bantul

Photo Author
- Jumat, 3 November 2017 | 16:20 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Bantul, Drs Sulistiyanta MPd mengatakan, terdapat 500 pengusaha kecil, menengah dan besar wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam menggaji karyawannya. Perusahaan itu dinilai telah menerapkan pola manajemen profesional serta punya Standar Operasional Prosedur (SOP) jelas dalam menjalankan usahanya. Dari jumlah sekitar 32.000 UMKM di Bantul, baru 500 yang wajib menerapkan UMK. Bahkan separuh dari jumlah itu merupakan usaha kecil yang banyak bergerak di bidang kerajinan.  

Sementara masih banyak perusahaan justru menerapkan pola manajemen kekeluargaan, khususnya usaha mikro yang biasanya merupakan industri rumahan.  Sebagaimana diketahui  besaran UMP DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154,15. Sedang UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman Rp 1.574.550, Bantul Rp 1.572.150, Kulonprogo Rp 1.493.250 serta Gunungkidul Rp 1.454.200.

"Ada 500 perusahaan  sudah wajib menerapkan UMK dan sudah dipantau Disnakertrans," jelas Sulistiyanto Jumat (3/11/2017).  

Sebenarnya aturan penerapan UMK sudah mengikat secara umum, baik bagi pengusaha besar, maupun mikro kecil dan menengah yang mempekerjakan karyawan ketika menjalankan usahanya. Tetapi dilapangan muncul permasalahannya, diantaranya sebagian besar UMKM punya aturan main berbeda. Salah satunya manajemen kekeluargaan mengakibatkan aturan profesional terkait besaran UMK sulit direalisasikan. Karena karyawan tidak terikat dengan peraturan yang jelas, tidak ada kepastian jam kerja, bahkan perjanjian kerja kerap disampaikan secara lisan atas dasar kesepakatan bersama.  

Dengan fakta itu ketika harus memukul rata semua pengusaha  khususnya UMKM menerapkan UMK sulit dilakukan. Sehingga sanksi juga tidak bisa diterapkan, karena banyak hal jadi pertimbangan. Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Heru Suhadi ST MT mengatakan, kendati aturan UMK wajib dilaksanakan disemua pengusaha, tetapi  banyak UMKM kesulitan menerapkannya.

Selain manajemen berbeda, ada UMKM belum punya profit yang cukup untuk menggaji karyawan sesuai ketentuan. Hingga kini belum ada laporan dari pekerja UMKM yang protes skema penggajian yang diterapkan.  Pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan tentang besaran UMK yang diumumkan Rabu (1/11/2017) lalu. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X