Satpol PP Didorong untuk Berani Bertindak Tegas

Photo Author
- Rabu, 1 November 2017 | 02:10 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Penambangan pasir di kawasan Gadingsari Kecamatan Sanden Bantul  hingga terus terjadi. Bahkan sejumlah titik baru penambangan justru bermunculan. Meski begitu pihak pemerintah Kecamatan Sanden sebagai pemilik wilayah tidak bisa berbuat banyak. Sementara rapat koordinasi yang digelar sebelumnya antara pemerintah desa, kecamatan, polsek, Polres Bantul dan PU ESDM DIY sejauh ini belum ada tindak lanjut.

“Kecamatan tidak bisa berbuat banyak dengan penambangan itu. Kami menunggu  dari PU ESDM DIY bagaimana tindak lanjutnya. Karena mereka yang punya kewenangan melakukan penindakan,” ujar Camat Sanden Slamet Santoso SIP, Selasa (31/10/2017).

Dijelaskan, pihaknya sejauh ini menunggu tindak lanjut dari koordinasi  sebelumnya. Sehingga setelah pertemuan tersebut mestinya ada evaluasi untuk mengambil langkah-langkah yang akan diambil. Pihaknya tidak menampik sampai sekarang ini  penambangan di kawasan  Gadingsari Sanden Bantul terus berlangsung.  “Kami tahu ada penambangan yang sebelumnya sudah kami bahas bersama. Tetapi kami tidak punya kekuatan untuk menghentikan,”  ujar Slamet.

Sementara anggota Komisi C DPRD Bantul, Suryono  mengatakan, semua pihak  yang ikut dalam pertemuan harus menghormati hasil koordinasi. Termasuk para penambang pasir mestinya menghormati  pertemuan tersebut.  Sebaliknya jika setelah pertemuan itu penambangan kembali mengeruk pasir harus segera diambil tindakan, jangan dibiarkan. Harus ada pencegahan dari aparat penegak hukum di Bantul.

“Kami tahu bahwa yang berwenang menindak  itu dari pemerintah DIY. Tetapi  Polisi Pamong Praja Bantul harus berani bertindak, dan Polres Bantul juga turun tangan,” ujar Suryono.  

Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan,  bahwa  Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga pernah minta penegak hukum di Bantul harus ikut melakukan pengawasan. Jangan sampai muncul stigma karena yang punya kewenangan menindak pemerintah DIY, aparat penegak hukum di Bantul pasif. “Wilayah Sanden itu kan masuk Bantul,  harus dijaga. Jika tidak mampu menghentikan laporkan saja ke pemerintah DIY,” ujarnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X