Lahan Tembakau di Bantul Aman dari Alih Fungsi

Photo Author
- Jumat, 15 September 2017 | 16:37 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Ratusan bidang lahan pertanian tembakau di Bantul dipastikan aman dari alih fungsi hingga 10 tahun mendatang. Bahkan dinas sudah mengamankan setidaknya 750 bidang tanah lewat program sertifikasi lahan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Disperpautkan) Bantul, Ir Pulung Haryadi MSc mengatakan, dalam program itu merupakan kebijakan untuk memudahkan petani mendapatkan sertifikat tanah pertanian. “Konsekuensinya petani yang masuk program sertifikasi sanggup tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian selama 10 tahun,” jelasnya kepada KRJOGJA.com, Jumat (15/09/2017).

Khusus tahun 2017 ini sedikitnya 300 sertifikat lahan sudah diberikan kepada petani. Sertifikasi  lahan tersebut merupakan implementasi dari program Pemkab Bantul yang menjaga sedikitnya 13 ribu hektare lahan berkelanjutan.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Produksi Tanaman Pangan Holtikultura Disperpautkan Bantul, Ishartati mengatakan anggaran program sertifikasi berasal APBD Kabupaten Bantul. Dinas selanjutnya kerjasama dengan BPN selaku pihak berwenang terkait urusan sertifikat tanah. “Kendala dokumen menjadi hambatan paling banyak ditemui di lapangan,” jelasnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X