Halim: Kami Tahu Dukuh dan Lurah Dapat Ancaman

Photo Author
- Jumat, 15 September 2017 | 14:41 WIB

SANDEN, KRJOGJA.com -  Wakil Bupati Bantul H Abdul Halim Mulsih minta praktik penambangan pasir ilegal di tanah Sultan Ground (SG) kawasan Gadingharjo, Sanden, Bantul dihentikan. Desakan tersebut mengingat dampak dari eksploitasi  pasir bertekstur halus itu sudah merusakkan lingkungan. Bahkan lahan  pasir milik warga yang selama ini jadi sumber kehidupan sudah rusak. Jika  imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah bakal mengambil langkah proses pro justisia dengan melapor ke pihak berwajib agar ditindak sesuai  jalur hukum.

“Saya tahu  pak lurah dan pak dukuh juga diancam, sehingga saya nyatakan bahwa siapa yang mengancam lurah -lurah dan dukuh kami di Bantul akan berhadapan dengan pemerintah daerah,” ujar Abdul Halim Muslih usai sidak, Kamis (14/9/2017).

Halim mengatakan,  dari pantauan di Gadingharjo Sanden Bantul penambangan ilegal itu tidak hanya menyasar tanah SG, tetapi juga lahan milik masyarakat.  Akibat dari penambangan itu keruskan sudah jelas telihat. Mulai dari rusaknya  sarana umum jalan usaha tani, jalan desa saluran air milik Dinas PU DIY juga rusak semua. “Jadi dilihat dari sisi lingkungan jelas ini merusakkan infrastruktur, dari sisi hukum  jelas melanggar karena tidak ada izin,” jelasnya.

Pihaknya juga saya sudah minta agar lurah Gadingharjo dan Dukuh Karanganyar  melakukan tindakan persuasif kepada pemilik lahan dan penambang. “Saat ini juga harus berhenti, karena jika diteruskan, kerusakan akan semakin parah. Jika tidak dihentikan Pemda Bantul akan melakukan proses pro justisia dengan melaporkan ke aparat berewang,” tegas Halim.

Menurutnya pemerintah tidak ingin praktik penambangan yang merusak lingkungan terjadi di Bantul. Halim juga sangar geram dengan ulah penambangan ilegal itu. Oleh karena itu Halim tidak main–main  penambangan itu.  Namun pemerintah percaya lurah dan dukuh  sudah mengingatkan dan memberi teguran. Tetapi  penambang terus melakukan transaksi. “Saya tekankan pak lurah dan dukuh tidak boleh takut, ketika ada tindakan merusak lingkungan,” ujar Halim.(Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X